Tribun Way Kanan
DPO Curas Sepeda Motor di Way Kanan Diamankan Tanpa Perlawanan di Kediamannya
Anggota Satrekrim Polres Way Kanan mengamankan DPO pelaku diduga melakukan curas yang terjadi di SP2C Kampung Purwanegara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Anggota Satrekrim Polres Way Kanan mengamankan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di SP2C Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (15/6/ 2020).
Tersangka insial SHD (30) warga Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 24 juli 2009 sekitar pukul 22.00 Wib di SP2C Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban Nurjaini (23) Warga Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin yang sedang dalam perjalanan pulang diadang dan diberhentikan oleh empat orang yang tidak dikenal.
Setelah berhenti motor korban Yamaha Jupiter MX BE 6258 WA dirampas paksa dan pelaku melukai tangan korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
• DPO 6 Tahun, Pelaku Curas Diringkus Polisi Saat Berada di Pasar Martapura
• Pencuri Motor Acungkan Senpi, Motor Dibawa Kabur Meski Dipergoki Korban
• Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad
Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 02.10 WIB tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di dalam rumahnya di Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SHD tanpa perlawanan.
Kemudian langsung diamakan dan dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara, rekan tersangka yang terlebih dahulu diamankan dan sudah vonis yakni tersangka Mery berikut barang bukti sudah dikirim ke JPU dalam perkara yang sama bersama tersangka Mery (22) dan dua rekannya masih DPO," Imbuh Kasatrekrim
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Perusakan Lahan Milik 22 Warga Way Kanan |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan, Wakapolres Way Kanan Kunker ke Polsek Negeri Besar |
![]() |
---|
210 Penghuni Lapas Kelas II B Way Kanan Rapid Test Metode Serologi |
![]() |
---|
Babinsa Banjit Way Kanan Ajak Warga Disiplin Gunakan Masker |
![]() |
---|
Wanita Residivis Narkoba di Way Kanan Ditangkap Polisi Diduga Mengedarkan Sabu |
![]() |
---|