Tribun Bandar Lampung
Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad
Pemerintah telah membolehkan prosesi akad nikah dilaksanakan di gedung pertemuan atau Masjid.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kabar gembira bagi para calon pengantin di Provinsi Lampung.
Pemerintah telah membolehkan prosesi akad nikah dilaksanakan di gedung pertemuan atau Masjid.
Jumlah tamu pun lebih banyak dibanding jika akad di rumah atau di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jumlah tamu di gedung atau Masjid maksimal 30 orang.
Sementara kalau menggelar akad nikah di rumah atau KUA hanya 10 orang.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Wasril Purnawan, Minggu (14/6/2020).
Menurutnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai tata cara melangsungkan akad nikah di situasi new normal yang keluar pada 10 Juni 2020.
Ada 11 poin dalam surat edaran itu.
Salah satunya, akad nikah boleh dilakukan di Masjid atau di gedung pertemuan dengan jumlah tamu 20-30 persen dari total kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang.
Para tamu juga tetap menerapkan physical distancing.
"Kalau di KUA kan maksimal 10 orang ada dari unsur calon pengantin (catin), petugas pencatat dan seterusnya. Tetapi kalau di gedung pertemuan atau Masjid bisa maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan," jelasnya.
Selain itu, layanan pencatatan nikah di KUA sudah dibuka lagi setiap hari.
Jadwalnya mengikuti sistem kerja yang ditetapkan.
Pencatatan nikah di KUA ini sempat dihentikan sejak 23 Maret 2020. Namun layanan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Untuk pendaftaran nikah bisa online melalui website sinkah.kemenag.go.id kita atau bisa juga langsung ke KUA.