Tribun Bandar Lampung

Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad

Pemerintah telah membolehkan prosesi akad nikah dilaksanakan di gedung pertemuan atau Masjid.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad. 

By telepon juga bisa. Sementara untuk akad nikahnya bisa di luar atau di dalam KUA.

"Kalau sebelumnya, saat melaksanakan akad nikah di luar KUA, calon pengantin harus membuat surat pernyataan. Sekarang tidak lagi," kata Wasril.

Meski begitu, semua pelaksanaan nikah ini harus memenuhi protokol kesehatan.

Kepala KUA bisa menolak pencatatan nikah jika keluarga pengantin tidak mengindahkan protokol kesehatan.

SE terbaru ini menurut Wasril menjawab apa yang menjadi keluhan masyarakat banyak terkait penghentian pencatatan nikah selama hampir 1 bulan lalu.

Disinggung mengenai kapan gelaran pesta pernikahan atau resepsi boleh dilaksakanan, dia mengatakan, bukan ranah kemenag.

"Itu beda, bukan wilayah kita. Kalau resepsi masih merujuk pada Maklumat Polri yang masih berlaku sampai saat ini," terangnya.

Petugas Piket

Kepala Kemenag Bandar Lampung Mahmuddin Aris Rayusman melalui Kasi Bimas Islam Lemra Horizon menerangkan, sampai saat ini belum ada calon pengantin yang mendaftarkan diri untuk melangsungkan akad nikah di kondisi new normal.

Bahkan pada saat situasi Covid-19 pada Mei lalu, perisitiwa pernikahan hanya ada di angka 2-3 persen.

"Padahal rata-rata saat normal sebelum covid ada 50 pasang per kecamatan setiap bulannya. Pas covid, 1 kecamatan bahkan ada yang kosong, laporan ke kita tidak ada. Ada juga dalam satu kecamatan hanya satu dan dua pasang saja," jelas dia, kemarin.

Saat ini di KUA sudah ada petugas piket untuk melayani pendaftaran pernikahan.

"Namun tetap kami sarankan pendaftaran nikah dilakukan secara online. Namun kalau ada yang ke kantor, tetap dilayani," tambahnya.

Kepala KUA Kecamatan Kemiling Endri Efrizal mengatakan, layanan pencatatan nikah termasuk akad nikah di KUA, mengikuti protokol kesehatan.

"Seperti di dalam ruangan hanya 10 orang. Kemudian kalau di Masjid maksimal 30 orang. Catin, wali dan saksi-saksi harus memakai masker berikut sarung tangan," jelas Endri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved