Tribun Bandar Lampung
Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad
Pemerintah telah membolehkan prosesi akad nikah dilaksanakan di gedung pertemuan atau Masjid.
Proses pernikahan juga dibuat sederhana atau lebih simpel dimana biasanya memakan waktu satu jam bahkan lebih di situasi normal, ini hanya berkisar 30 menit.
"Susunan acara kita buat simpel. Tidak ada lagu kata sambutan. Baca Alquran langsung proses nikah. Termasuk tetap ada nasihat pernikahan," kata dia.
Dia mengilustrasikan dengan durasi 30 menit, pembukaan dan pembacaan Alquran sekitar 10 menit, lalu proses pernikahan termasuk akad, khutbah, ijab kabul hingga penyerahan buku dalam 20 menit.
Ketika itu tidak terpenuhi, sambungnya, pihak KUA berhak menunda pernikahannya atau dialihkan ke KUA.
"Di situasi new normal ini setidaknya sudah ada sekitar 10 pasangan pengantin yang mendaftarkan pernikahan melalui online. Tapi pernikahannya bukan untuk sekarang," papar dia.
Ada yang menikah di bulan Juli maupun Agustus 2020. Pihaknya sendiri mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait SE baru ini ke tingkat RT.
Hotel Siap
Menyambut pernikahan di new normal, sejumlah hotel menawarkan paket-paket pernikahan spesial.
Marketing Communication Manager Novotel, Ratu Iin Nopita Respa mengatakan, pihaknya menyediakan banyak pilihan tempat untuk melaksanakan akan nikah di Novotel.
“Kita punya venue banyak, paradise longue kapasitas 100 untuk akad maka kita ikuti aturan pemerintah 30 orang untuk akad,” jelas Ratu.
Pihaknya juga sudah membuka pemesanan bagi calon pengantin yang ingin gelar pesta pernikahan.
Namun pelaksanaannya tetap menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah.
Jika pesta pernikahan sudah bisa, maka akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Director of Sales and Marketing Emersia Hotel, Rafizon Chaniago menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan paket-paket pernikahan di hotel dengan jumlah tamu maksimal 30 orang.
Pelaksanaan akad nikah itu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.