Tribun Bandar Lampung

Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad

Pemerintah telah membolehkan prosesi akad nikah dilaksanakan di gedung pertemuan atau Masjid.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad. 

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan paket pesta pernikahan spesial dengan jumlah tamu terbatas.

Namun pelaksanaannya menunggu kebijakan pemerintah terkait dibolehkannya menggelar pesta pernikahan. Nantinya pesta pernikahan itu mengikuti protokol kesehatan.

Seperti, tamu harus cuci tangan, cek suhu tubuh, physical distancing. Di reservation pengunjung akan mengisi daftar hadir menggunakan pulpen sekali pakai.

Tempat makan juga disebar. Pintu keluar dan masuk terpisah. Tamu dilarang bersalaman.

Hotel juga menyiapkan APD lengkap untuk antisipasi jika ada pengunjung memiliki suhu di atas normal.

Sementara General Manager Swiss-Belhotel Lampung, Fauzi Firdaus mengaku baru menyiapkan simulasi wedding di new normal.

Saat ini pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah.(tribunlampung.co.id/lis/rob)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved