Tribun Bandar Lampung
Gelapkan 4 Mobil, Makelar di Bandar Lampung Terancam 3 Tahun Penjara
Gelapkan empat unit mobil, Deni Adi Saputra, warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diseret ke meja hijau.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gelapkan empat unit mobil, Deni Adi Saputra, warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diseret ke meja hijau.
Pria yang berprofesi sebagai makelar mobil ini dituntut tiga tahun penjara.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar dari Pengadilan Tanjungkarang, Senin (15/6/2020), jaksa penuntut umum (JPU) Tri Joko Sucahyo menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Meminta agar majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deni Adi Saputra dengan hukuman penjara selama tiga tahun," ungkap JPU.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula pada awal 2018.
• BREAKING NEWS Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 juta, Oknum Salesman Dijebloskan ke Penjara
• Pura-pura Angkut Genting, Pria Tanggamus Bawa Kabur Mobil Bosnya
• Dengar Suara Ledakan, Warga Tanjung Senang Berhamburan Keluar Rumah
• Kebakaran di Tanjung Senang, Mobil Rental Ikut Hangus Dilalap Api
Terdakwa mendapatkan tugas membantu saksi korban Bobby untuk melakukan penjualan mobil di Bandar Lampung dengan sistem keuntungan dibagi dua.
"Bisnis berjalan lancar. Hingga pada tanggal 21 Januari 2019 saksi korban melakukan pembelian satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 warna hitam nomor polisi B 1524 PRA di Jakarta," ungkap JPU.
Selanjutnya, mobil tersebut diserahkan di rumah keluarga terdakwa yang terletak di Jalan Agus Salim, Tanjungkarang.
"Dan sampai bulan April 2019, menurut keterangan terdakwa, satu unit Daihatsu Xenia tahun 2014 warna hitam tersebut belum laku terjual," imbuhnya.
Kemudian saksi korban mengirimkan lagi tiga unit mobil, yakni Toyota Avanza tahun 2013 warna silver B 1552 BIP, Daihatsu Xenia tahun 2014 warna silver B 1344 URF, dan Nissan Evalia tahun 2013 warna silver B 1641 NKX.
"Dan masih dalam bulan Juli 2019 tersebut, terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa semua mobil yang diserahkan belum laku terjual," terang JPU.
JPU menambahkan, saksi korban kemudian datang ke Bandar lampung untuk menemui terdakwa guna memastukan apakah benar ke 4 mobil tersebut belum laku terjual.
"Ternyata keempat mobil tersebut sudah terdakwa jual. Namun uang hasil penjualanya masih terdakwa pakai untuk keperluan pribadinya. Akibatnya, saksi korban alami kerugian mencapai Rp 400 juta," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)