Tribun Metro
Pura-pura Angkut Genting, Pria Tanggamus Bawa Kabur Mobil Bosnya
Polsek Metro Barat mengamankan RH, warga Kabupaten Tanggamus, karena membawa kabur mobil pikap milik bosnya.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Polsek Metro Barat mengamankan RH, warga Kabupaten Tanggamus, karena membawa kabur mobil pikap milik bosnya.
Kapolsek Metro Barat Iptu Resmawati menjelaskan, pada 11 Juni 2020 sekira pukul 10.30 WIB, pihaknya mendapat laporan penipuan atau penggelapan dari Sukadi, warga Metro Barat.
Pada 12 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB, RH datang ke rumah korban untuk meminjam mobil.
"Jadi meminjam selama dua hari untuk mengangkut genting yang akan dibawa ke rumahnya. Dan diberikan oleh pelapor karena terlapor merupakan anak buah atau bekerja pada pelapor. Nah, setelah 10 hari, korban menghubungi terlapor. Tapi nomor telepon tidak aktif lagi dan mobil tidak dikembalikan," bebernya dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (12/6/2020).
Korban sempat mencari RH di rumahnya.
• VIDEO Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 Juta, Oknum Salesman Dijebloskan ke Penjara
• Kesal Tak Dipinjami Motor, Pemuda di Tanggamus Bawa Kabur Motor Teman, Korban Lapor Polisi
• Modus Ajak Jalan-jalan, Bocah 16 Tahun di Bandar Lampung Paksa Pacar Hubungan Intim di Penginapan
• Oknum Polisi di Lampung Nikah Siri dengan Wanita Lain, Istri Mengadu ke Polda Lampung
Namun, ia hanya bertemu dengan istrinya.
Sang istri mengatakan, RH sudah lama tidak pulang ke rumah.
Korban yang mengalami kerugian satu unit mobil Daihatsu warna silver metalik tahun 2014 dengan nomor polisi A-8098-FC, nomor mesin ME52376, noka MHKT3BAJEK027357 seharga Rp 58 juta itu akhirnya melapor ke Polsek Metro Barat.
"Pelaku akhirnya kita amankan di Jalan Raden Gunawan, Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan barang bukti mobil Daihatsu, BPKB, dan STNK. Selanjutnya kita amankan di rumah tahanan Polsek Metro Barat guna penyidikan lebih lanjut," bebernya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)