Tribun Tanggamus
Kesal Tak Dipinjami Motor, Pemuda di Tanggamus Bawa Kabur Motor Teman, Korban Lapor Polisi
Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap pembawa kabur sepeda motor temannya setelah tidak dipinjami.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap pembawa kabur sepeda motor temannya setelah tidak dipinjami.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, tersangka bernama Rio Egi Enggano (22) warga Pekon Penantian Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.
"Tersangka ditangkap Rabu (10/6/2020) malam pukul 20.30 WIB seusai korbannya melapor ke Polres Tanggamus pukul 14.00 WIB."
"Dia ditangkap saat di rumah mertuanya di Pekon Sinar Harapan, Kec. Talang Padang," ujar Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (11/6/2020).
Ia menambahkan, penangkap itu atas persangkaan pencurian sepeda motor (curanmor) milik rekannya sendiri yakni Ganang Bagus Saputra (22) warga Dusun Mincang, Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.
• BREAKING NEWS Dapat Order Fiktif Sampai 100 Kali, Pemred Teknokra Unila Lapor Polda Lampung
• Anak Wakil Wali Kota Ditangkap Polisi karena Bawa 0,3 Gram Ganja dalam Kotak Rokok
• Polsek Panjang Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Rumahnya Masing-masing
• Jelang Pilwakot Bandar Lampung 2020, Golkar Mulai Panaskan Mesin Partai
Kronologis kejadian bermula saat tersangka hendak meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik korban, tetapi korban tidak meminjamkan.
Kemudian korban pergi untuk menemui rekannya yang lain.
Namun selang beberapa menit, tersangka mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Sepeda motor berada di garasi rumah korban, saat pencurian, korban sempat melakukan pengejaran namun sudah tidak terkejar," jelas Edi.
Ia menambahkan dari keterangan tersangka, memang mengakui dirinya tidak dipinjami sepeda motor korban.
"Mulanya izin meminjam tapi tidak diberikan, akhirnya nekat membawanya," katanya.
Saat ini tersangka pembawa kabur sepeda motor temannya itu, bersama barang bukti sepeda motor hasil curian itu ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Edi.
Tak Hanya Dendam, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Lamsel Juga Berniat Bawa Kabur Motor Korban
Polisi masih akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kedua tersangka pelaku pembunuhan terhadap AD (16), seorang pelajar warga Kecamatan Way Sulan yang mayatnya ditemukan di area kebun singkong di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang pada 19 Mei 2020.