Video Berita

VIDEO Gelapkan Uang Perusahaan Rp 71 Juta, Oknum Salesman Dijebloskan ke Penjara

AAB (39), warga Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Pringsewu Kota.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AAB (39), warga Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Pringsewu Kota.

Pasalnya AAB, yang merupakan salesman dari PT Cipta Niaga Semesta (CNS), telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Tidak tanggung-tanggung, oknum salesman tersebut melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp 71 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, AAB merupakan salesman dari PT CNS.

VIDEO Engku Emran Berdoa Agar Pernikahan Kita Semua Langgeng Ditengah Rumor Rumah Tangganya

VIDEO Sudah Pakai Masker dan Jaga Jarak, 2 Siswa Terinfeksi Corona di Hari Pertama Sekolah,

Polda Lampung Amankan 3.000 Ekstasi asal Pekanbaru Bersama Kurirnya

Pelaku Curanmor Beraksi di Central Plaza, Motor Karyawan Restoran Raib Kurang dari 5 Menit

"AAB diduga menggelapkan uang Rp 71 juta tersebut dari setoran penjualan produk milik PT CNS," ungkap Basuki, Minggu, 7 Juni 2020.

Atas perbuatannya itu, AAB dilaporkan oleh Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS ke Polsek Pringsewu Kota pada 6 Agustus 2019.

PT.CNS terletak di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan dan menangkap AAB, Kamis, 4 Juni 2020.

"Pelaku sempat melarikan diri," ungkap Basuki.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

AAB dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolsek.

Oknum Salesman Gelapkan Uang

Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan seorang oknum salesman yang diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 79 juta hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, oknum salesman yang bekerja di PT CMS yang berada di kawasan Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara itu terjadi pada April 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved