Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji 13 ASN serta Estimasi Besaran Gaji Ke-13 dan Tunjangan PNS

Berikut, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN, estimasi besaran dan tunjangan PNS.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Jadwal Pencairan Gaji 13 ASN serta Estimasi Besaran Gaji Ke-13 dan Tunjangan PNS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kabar gembira ini tentu disambut baik oleh para ASN, karena mereka akan tetap menerima gaji ke-13 walaupun negara sedang dilanda pandemi Covid-19.

Berikut, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN, estimasi besaran dan tunjangan PNS.
Kabarnya, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan pensiunan ini akan cair pada akhir tahun.
 

Beredar kabar sebelumnya, gaji ke-13 tersebut sempat disebut akan cair Juni 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, sebagai wakil dari pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para ASN pada April lalu.

Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di Oktober atau November 2020," kata Yustinus, beberapa waktu lalu.

Biasanya pada tahun anggaran sebelum mewabahnya kasus Covid-19, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS tersebut cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Skenario alasan Gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi Virus Corona yang tengah melanda tanah air.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.

Bukan hanya berpengaruh pada jadwal pencairan gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.

Estimasi Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 sudah pasti termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Akan tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved