Tribun Bandar Lampung

KPK Minta Pemda Evaluasi Penerima Bansos, di Lampung Ada 25 Keluhan

Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi JAGA Bansos khusus Lampung ada 25 keluhan.

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Ilustrasi - Gedung KPK. KPK Minta Pemda Evaluasi Penerima Bansos, di Lampung Ada 25 Keluhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) transparan dalam mendistribusikan bantuan sosial (bansos) Covid-19 kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerimanya.

Pasalnya, jumlah pengaduan dari masyarakat terus bertambah.

Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, laporan masyarakat yang diterima pihaknya melalui aplikasi JAGA Bansos khusus wilayah Lampung sebanyak 25 keluhan.

"Total 25 keluhan ini tersebar di 9 Pemda di Provinsi Lampung," ungkapnya, Minggu (14/6/2020).

Laporan terbanyak ditujukan kepada pemerintah daerah Lampung Selatan atas keluhan penyaluran bansos.

Selain itu, Pemkot Bandar Lampung sebanyak 4 keluhan, Pemkab Pesawaran 4 keluhan, Pemkab Way kanan 2 keluhan.

Lalu Pemkot Metro 2 keluhan, Pemkab Tanggamus 2 keluhan, Pemkab Lampung Tengah 1 keluhan, Pemkab Tubaba 1 keluhan dan Pemkab Lampung Utara 1 keluhan.

"Atas keluhan atau laporan warga tersebut selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemda terkait melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan KPK," terangnya.

Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

"Unit Korwil Pencegahan KPK sejak 2016 telah mendampingi langsung 542 pemda di 34 provinsi dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah."

"Progres tindak lanjut keluhan juga dapat dimonitor oleh pelapor melalui aplikasi JAGA Bansos terkait status pelaporannya," tegasnya.

Ipi pun menerangkan jika keluhan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, sebanyak 134 keluhan seluruh Indonesia.

"KPK menyadari kesemerawutan penyaluran bansos karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pemutahiran," ucapnya.

"Terutama di tengah pandemi Covid-19, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW."

"Karenanya, pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved