Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Mulai Aktifkan Lagi PPK dan PPS untuk Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung kembali mengaktifkan badan adhoc PPK dan PPS, Senin (15/6/2020).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Pengambilan Sumpah PPS di Aula Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (15/6/2020). KPU Bandar Lampung Mulai Aktifkan Lagi PPK dan PPS untuk Pilkada Bandar Lampung 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung kembali mengaktifkan badan adhoc PPK dan PPS, Senin (15/6/2020).

Hal itu sesuai dengan surat nomor 331/Tu.O1-04/1871/KPU-Kot/VI/2020 tentang pemberitahuan pengaktifan kembali PPK dan PPS 2020.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan pengaktifan kembali badan adhoc tersebut mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota tahun 2020.

Dalam PKPU nomor 5 tahu 2020 itu, jelas Dedi, pengaktifan badan adhoc dilakukan pada Senin 15 Juni 2020.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka KPU Bandar Lampung mengaktifkan kembali PPK dan PPS" ujar Dedi.

 Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Maling Ponsel di 2 Rumah di Bukit Kemuning

 Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad

 KPK Minta Pemda Evaluasi Penerima Bansos, di Lampung Ada 25 Keluhan

 Mitra Bentala bersama SNV Indonesia Gelar Lomba Tulis Opini PHBS dan Covid-19

Namun, dalam rangka pengaktifan kedua badan adhoc tersebut pihaknya melakukan pengambilan sumpah terhadap PPS yang akam bertugas.

Dimana, sebelumnya anggota PPS belum sempat dilakukan pengambilan sumpah akibat pandemi Covid-19.

"Iya untuk mengaktifkan, kita kan harus lakukan pengambilan sumpah dulu untuk PPS, jadi hari ini kita akan lakukan pengambilan sumpah," jelas Dedi.

Pengambilan sumpah untuk anggota PPS di KPU Bandar Lampung di bagi menjadi 5 kelompok korwil dan 2 sesi waktu.

Korwil I : Kec TBU dan TBS pukul 09:00 WIB, Kec TBT dan TBB pukul 13:00 WIB.

Korwil II : Kec Enggal dan TKT pukul 09:00, TKP dan TKB pukul 13:00 WIB

Korwil III : Kec Kedaton dan Labuhan Ratu Pukul 09:00 WIB, WIB, Kec Sukarame dan Way Halim pukul 13:00 WIB.

Korwil IV : Kec Sukabumi dan Kedamaian pukul 09:00 WIB, Kec Panjang dan Bumiwaras pukul 13:00 WIB.

Korwil V : Kec Langkapura dan Kemiling pukul 09:00 WIB, Rajabasa dan Tanjung Senang 13:00 WIB.

Diketahui, anggota PPK di KPU Bandar Lampung yang terhitung akan menjalankan tugas di Pilkada Bandar Lampung 2020 sebanyak 100 orang.

Sementara itu, anggota PPS yang terdaftar dan diambil sumpah hari ini sebanyak 378 orang.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved