Berita Nasional
Rocky Gerung Datangi Rumah Novel Baswedan Beri Dukungan
Rocky Gerung mengkritisi tuntutan satu tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua penyiram air keras kepada Novel Baswedan.
JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Sementara rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Temui Novel Baswedan Beri Dukungan, Rocky Gerung: Kita Lindungi Mata Publik dari Air Keras Kekuasaan"