Tribun Lampung Selatan
BKP Kelas I Bandar Lampung Gelar Operasi di Pelabuhan Bakauheni, Ini Target Sasarannya
Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan gelar operasi pengawasan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan gelar operasi pengawasan bersama dengan pihak kepolisian, BKSDA dan instansi terkait lainnya di pelabuhan Bakauheni pada Selasa (16/6/2020).
Operasi pengawasan ini dilakukan di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.
Target sasaran adalah komoditi tumbuhan dan hewan yang dikirim lintas pulau melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Muhammad Jumadh mengatakan, operasi ini untuk menghindari adanya pengiriman komuditi (media) hewan dan tumbuhan yang tidak melalui proses pengawasan dari dinas terkait (tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan).
Pengawasan ini, lanjutnya, juga untuk menghindari adanya komoditi hewan dan tumbuhan yang memiliki organisme tertentu yang bisa menyebar dan dapat menimbulkan ancaman kesehatan manusia dan juga hewan ternak yang bersumber dari sumber alam hayati.
• Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Mulai Layani Penumpang Pejalan Kaki
• Cerita dari Rumah Singgah Bagi Pasien Tak Mampu di Lampung, Pasien Bisa Menginap hingga Makan Gratis
• Catin di Lampung Utamakan Akad Nikah, Resepsi Mempertimbangkan Situasi
“Operasi ini menargetkan terhadap lalulintas media/komuditi yang masuk dalam pengawasan karantina pertanian. Khususnya untuk pengiriman yang tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” kata Muh Jumadh.
Dirinya menambahkan, dalam operasi yang dimulai dari pukul 11.00 WIB ini, pihaknya mendapatkan temuan adanya komoditi hasil hewan (sumber alam hayati) dalam bentuk sangkar burung sriti dan madu dari Jambi dan Palembang.
Kedua komoditi ini didapatkan merupakan barang paket yang dikirim melalui jasa pengiriman logistik lintas pulau.
Kedua komoditi ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan sebagaimana di atur dalam UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kita menemukan adanya media/komoditi yang tidak dilengkapi dokumen resmi (illegal),” ujar Jumadh.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)