Video Berita

VIDEO BKP Kelas I Bandar Lampung Gelar Operasi di Pelabuhan Bakauheni

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan gelar operasi pengawasan bersama dengan pihak kepolisian.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan gelar operasi pengawasan bersama dengan pihak kepolisian, BKSDA dan instansi terkait lainnya di pelabuhan Bakauheni pada Selasa (16/6/2020).

Operasi pengawasan ini dilakukan di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.

Target sasaran adalah komoditi tumbuhan dan hewan yang dikirim lintas pulau melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Muhammad Jumadh mengatakan, operasi ini untuk menghindari adanya pengiriman komuditi (media) hewan dan tumbuhan yang tidak melalui proses pengawasan dari dinas terkait (tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan).

VIDEO Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Berangsur Meningkat

VIDEO Arus Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Terpantau Lengang

Kisah Bule Asal Inggris Jatuh Miskin, Hartanya Rp 67 Miliar Ludes Karena Ulah Istri Asal Indonesia

Nagita Slavina Blokir Nomor Telepon Jessica Iskandar Sejak 2018

Pengawasan ini, lanjutnya, juga untuk menghindari adanya komoditi hewan dan tumbuhan yang memiliki organisme tertentu yang bisa menyebar dan dapat menimbulkan ancaman kesehatan manusia dan juga hewan ternak yang bersumber dari sumber alam hayati.

“Operasi ini menargetkan  terhadap lalulintas media/komuditi yang masuk dalam pengawasan karantina pertanian. Khususnya untuk pengiriman yang tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” kata Muh Jumadh.

Dirinya menambahkan, dalam operasi yang dimulai dari pukul 11.00 WIB ini, pihaknya mendapatkan temuan adanya komoditi hasil hewan (sumber alam hayati) dalam bentuk sangkar burung sriti dan madu dari Jambi dan Palembang.

Kedua komoditi ini didapatkan merupakan barang paket yang dikirim melalui jasa pengiriman logistik lintas pulau.

Kedua komoditi ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan sebagaimana di atur dalam UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Kita menemukan adanya media/komoditi yang tidak dilengkapi dokumen resmi (illegal),” ujar Jumadh. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved