Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Agung Bantah Terima Gratifikasi di Sidang Pembelaan: Saya Gak Makan Nangka tapi Saya Makan Getahnya

Agung menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengambil uang sebesar Rp 77,553 miliar sebagaimana dalam berkas tuntutan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Agung dalam tatapan kosong saat setelah membacakan pembelaan. Agung Bantah Terima Gratifikasi di Sidang Pembelaan: Saya Gak Makan Nangka tapi Saya Makan Getahnya 

Sementara Ami, Syahbudin, dan Wan Hendri dari Lapas Rajabasa.

Berkas tuntutan Agung mencapai 1.050 lembar.

Sementara berkas tuntutan terdakwa Syahbudin sebanyak 1.028 lembar dan tuntutan terdakwa Wan Hendri sebanyak 264 lembar.

Dalam sidang itu, JPU Ikhsan mengatakan, terdakwa AIM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi dalam selama ditahan. Membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa.

"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan dilakukan lelang. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih Agung dalam suatu jabatan.

"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.

5 dan 7 Tahun

Selain Agung, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Ami, Syahbudin, dan Wan Hendri.

Ami dituntut hukuman penjara 5 tahun.

Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Syahbudin, jaksa menuntutnya hukuman penjara selama 7 tahun.

Syahbudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Jaksa juga menuntut Syahbudin membayar denda Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved