Berita Nasional
Akhirnya Dipulangkan, Heboh Ismail Dipanggil Polres karena Status 3 Polisi Jujur dari Gus Dur
Tulisan tersebut adalah ungkapan populer yang dilontarkan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara posting tulisan soal tiga sosok polisi jujur, seorang warga Maluku Utara dipanggil ke Polres.
Ismail Ahmad memposting tulisan “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.
Tulisan tersebut adalah ungkapan populer yang dilontarkan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.
Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.
• Viral Wanita Rambutnya Dipotong Paksa Pakai Pisau, Gara-gara Ketahuan Mencuri di Pasar
• Sidang Kasus Sunda Empire, Terungkap Sosok Orang Asing dan 2 Anak Kaisar yang Terlibat
• Anggota Brimob Kecelakaan, Datang 2 Pria Pura-pura Menolong Ternyata Begal
• Heboh 9 Pocong Dibungkus Kain Kafan di Kuburan, Ada Foto-foto Wanita di Tiap Bungkusan
Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIT.
"Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” kata Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
“Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa,” katanya lagi.
Setelah mengunggah guyonan itu, Ismail lantas ke masjid melaksanakan shalat Jumat.
Begitu pulang, dia melihat WhatsApp dari sekda yang meminta agar unggahannya dihapus.
"Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar,” ujarnya.
Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal unggahan tersebut.
"Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.
Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.
Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan unggahannya tadi.
“Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor,” ucap Ismail.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula.
“Itu mengedukasi, tapi sudah selesai,” kata Adip singkat.
Reaksi Istana
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menilai, tidak tepat Polres Kepulauan Sula memanggil pengunggah guyonan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Guyonan Gus Dur itu menyebutkan polisi jujur terdiri atas patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal (Pol) Hoegeng Imam Santoso, mantan kepala Polri.
Menurut Dini, tak ada yang salah dari langkah Ismail Ahmad mengunggah guyonan itu.
"Saya belum membaca unggahan yang bersangkutan di facebook. Tapi kalau dari yang saya baca di media, sepertinya hanya mengutip kembali guyonan Alm Gus Dur," ujar Dini saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
"Kalau memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah," lanjut dia.

Politisi PSI yang kini jadi Staf Khusus Presiden, Dini Purwono(Fabian Januarius Kuwado)
Dini mengatakan, harusnya lelucon yang pernah disampaikan Gus Dur itu direspons secara positif untuk memacu semangat kepolisian memperbaiki kinerja.
Bahkan, kata Dini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga pernah melontarkan lelucon serupa saat masih menjabat Kapolri pada 2017 lalu.
"Setahu saya, Pak Tito Karnavian juga pernah mengutip lelucon yang sama dan meresponi lelucon tersebut secara positif," kata Dini.
Dini juga menegaskan, Presiden memiliki posisi jelas bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan dijamin dalam konsitusi.
Kritik adalah hal wajar dan memang diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi suatu pemerintahan.
Namun Presiden juga kerap kali mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat itu juga harus selalu dijalankan secara konstitusional.
"Kalau memang suatu pendapat atau pernyataan dilakukan secara konstitusional, tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, maka pihak yang memberikan pendapat atau pernyataan tersebut tidak boleh dikriminalisasi oleh siapapu juga," kata Dini.
Tanggapan DPR RI dan Jaringan Gusdurian
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, unggahan guyonan mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur merupakan pengingat bagi institusi kepolisian.
Menurut Sahroni, makna guyonan Gus Dur itu agar kepolisian menjadi institusi yang mengabdi kepada masyarakat lurus dan jujur.
"Menurut saya, kutipan ini adalah pengingat sekaligus nasihat abadi bagi kepolisian. Ini adalah pengingat untuk para polisi agar tetap bekerja sesuai koridor, amanah, dan lurus," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Ia menilai hal yang wajar jika ada masyarakat yang menggunakan guyonan itu dalam kehidupan sehari-hari.
Sahroni berharap kepolisian dapat menerimanya sebagai sebuah pengingat.
"Wajar saja ya, karena kan tujuannya untuk mengingatkan, bukan dipelintir untuk menyudutkan institusi kepolisian. Jadi kita juga harus sama-sama fair, publik mengingatkan, polisi juga bisa menerima kritikan," tuturnya.
Sahroni mengatakan polisi dapat mengambil tindakan jika ditemukan indikasi unggahan tersebut bertujuan untuk mengadu domba.
Namun, ia menegaskan polisi perlu hati-hati merespons candaan atau kritik masyarakat.
"Intinya kalau tujuannya untuk mengadu domba boleh ditindak, namun jika tujuannya adalah untuk mengingatkan maka tidak masalah. Polisi juga bisa lebih berhati-hati dalam menanggapi candaan maupun kritikan dari masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Jaringan Gusdurian menuding kepolisian melakukan intimidasi terhadap Ismail Ahmad usai dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk meminta maaf atas unggahan guyonan Gus Dur itu.
"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya," kata Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Dengan demikian, kata Alissa, hal ini menambah catatan upaya penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.
Oleh karena itu, kata Alissa, Jaringan Gusdurian sebagai kelompok yang berjuang meneruskan perjuangan Gus Dur mengapresiasi Ismail Ahmad yang telah menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Menurutnya, Ismail Ahmad telah menggunakan hak konstitusionalnya dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.
Selain itu, Alissa meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun.
Sebab, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum.
"Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah," tegas Alissa. (*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pria Ini Tak Menyangka Unggahannya soal Guyonan Gus Dur Berakhir di Kantor Polisi dan Wakil Ketua Komisi III: Unggahan Guyonan Gus Dur Nasihat Abadi bagi Kepolisian