Sidang Penyalahgunaan BBM Subsidi

Terdakwa Beli Solar Subsisi di Lampung Selatan

(JPU) Ilhamd Wahyudi menuturkan setelah mendapatkan pesanan terdakwa bergegas menuju ke rumah Karsono (DPO) untuk membeli solar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang penyalahgunaan BBM subsidi. Terdakwa Beli Solar Subsisi di Lampung Selatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa membeli solar subsidi di Lampung Selatan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menuturkan setelah mendapatkan pesanan terdakwa bergegas menuju ke rumah Karsono (DPO) untuk membeli solar.

"Sesampainya di rumah Karsono, di Desa Sidodadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan terdakwa memesan solar," tuturnya, Jumat 19 Juni 2020.

Kata Ilhamd, terdakwa meminta solar diisikan ke dalam jeriken berjumlah 30 buah dimana dalam satu jeriken berisi 32 liter sehingga total 960 liter.

"Lalu terdakwa tinggalkan di rumah Karsono selama proses pengisian," tandasnya.

Pesanan Pengusaha Tambak

BREAKING NEWS Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Kantongi Izin, Pria Asal Lamtim Duduk di Kursi Pesakitan

Rumah Terbakar di Pringsewu, BPBD Habiskan 31.500 Liter Air untuk Menjinakkan si Jago Merah

Kopi Lampung Komoditas Unggulan Ekspor, Nilai Ekspor Capai 32,42 Juta Dolar AS 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat dihubungi oleh saksi Supri pada Selasa 25 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib.

"Saksi Supri mengatakan besok pak haji (pemilik tambak) minta solar 30 dirigen," kata JPU, Jumat 19 Juni 2020.

Lanjutnya, terdakwa menyanggupinya dengan menyiapkan kendaraan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi A 1427 RL warna hijau.

"Terdakwa juga menyiapkan dirigen sebanyak 30 buah," tandas JPU.

Duduk di Kursi Pesakitan

Seorang pria asal Lampung Timur duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang akibat mengangkut solar bersubsidi tanpa bawa izin. 

Pria ini diketahui bernama Rohaimi (27) warga Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Lampung Timur.

Dalam persidangan teleconfrance, Jumat 19 Juni 2020, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi yang mana penasehat hukum (PH) terdakwa menghadirkan saksi ahli.

Dalam dakwaannya sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi mendakwa Rohaimi telah melakukan penyalagunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah.

"Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan," sebutnya.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 55 dan Pasal 53 huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tandasnya. 

Kios Timbun BBM Diduga Picu Kebakaran di Ruko Tanjung Senang

Api yang membakar sebuah ruko di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Senin (15/2020), diduga berasal dari tangki mobil.

Ini dikarenakan salah satu kios di ruko tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Pendi, warga yang tinggal di depan ruko tersebut, mengatakan, biasanya pemilik kios bernama Hengki kerap menyimpan BBM jenis premium dan pertalite.

"Mungkin ada setiap seminggu sekali yang punya kios nyimpan minyak di sana," kata Pendi.

Bahkan, sebelum kebakaran terjadi pemilik kios berada di lokasi.

Polisi memasang police line di ruko yang terbakar, Senin (15/2020). Kebakaran menimpa sebuah ruko di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Polisi memasang police line di ruko yang terbakar, Senin (15/2020). Kebakaran menimpa sebuah ruko di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Kemungkinan, lanjut Pendi, saat itu pemilik kios sedang memindahkan BBM dari tangki mobil ke drum penyimpanan.

"Iya ada orangnya. Tapi saya gak tau mereka lagi ngapain. Ya mungkin itu (nimbun BBM)," jelasnya.

Dilihat dari rangka mobil Suzuki APV yang terbakar, kata Pendi, bagian tangkinya diduga telah dimodifikasi.

Pasalnya, ukuran tangki BBM di mobil 7 penumpang itu terlihat lebih besar dari standarnya.

Menurut Pendi, kios tersebut jarang dikunjungi oleh pemiliknya.

Hanya beberapa kali dalam sepekan pemilik datang untuk memindahkan BBM dari tangki mobil ke wadah penampungan.

"Memang jarang buka. Kalau saya lihat kios itu seperti gudang penyimpanan. Kalau sebelahnya itu toko bahan bangunan," jelas Pendi.

Dengar Suara Ledakan

Warga sempat mendengar suara ledakan sebelum api akhirnya menghanguskan sebuah bangunan ruko di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 Lk I, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Senin (15/6/2020).

Suara dentuman tersebut diduga berasal dari mobil APV yang terbakar.

Tak pelak, warga langsung berhamburan keluar rumah untuk mencari sumber suara.

Pendi, saksi mata, mengatakan, awalnya sekitar pukul 14.00 WIB terlihat kepulan asap dari salah satu pintu ruko.

Melihat hal itu, Pendi dan tetangga lainnya berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.

"Buru-buru cari ember buat madamkan api. (Api) Keburu gede, jadi kita mundur," ujar Pendi.

Pendi mengatakan, ledakan tersebut diduga berasal dari mobil yang berada di dalam ruko.

Menurutnya, sebelum terjadi kebakaran ada penyewa ruko memarkir mobil di depan ruko.

"Satu mobil di dalam, satunya di luar. Begitu api mulai gede, orangnya langsung pergi," kata Pendi.

Selang satu jam kemudian, tiga unit damkar dan 1 unit armada suplai air tiba di lokasi.

Sekitar pukul 15.40 WIB, api dapat dipadamkan.

Mobil Rental Terbakar

Selain menghabiskan sebagian bangunan toko, kebakaran yang terjadi di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 LK I, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung ikut melalap satu unit mobil.

Mobil jenis Suzuki APV yang belum diketahui nomor polisinya hangus lantaran tak sempat diselamatkan.

Mobil tersebut biasa dirental alias disewakan oleh pemiliknya.

"Dari empat pintu (ruko), satunya disewa buat buka rental. Sisanya tiga pintu itu toko material besi dan bangunan," ucap ketua RT setempat, Suwarno (45), Senin (15/6/2020).

Suwarno menambahkan, ruko tersebut milik Sunaryo (53).

Saat terjadi kebakaran, ruko tersebut ditinggal oleh orang yang menyewanya.

Ia menyebut, ruko tersebut disewa oleh Hengki, pemilik rental mobil.

"Sampingnya disewa Norman, buka usaha toko besi (material)," jelasnya.

Sebuah toko material bahan bangunan di Jalan Kelapa Warna III, Kelurahan Tanjung Senang, Bandar Lampung terbakar, Senin (15/6/2020) siang.

Menurut warga, toko bahan bangunan sekaligus tempat usaha rental mobil yang diketahui milik Sunaryo itu dalam kondisi kosong.

"Sekitar jam dua api mulai gede. Orang di dalam toko gak ada, lagi kosong," ujar Maman, warga sekitar.

Melihat kepulan asap dari toko tersebut, warga menghubungi petugas damkar.

Setidaknya ada 3 unit mobil damkar diturunkan untuk memadamkan api.

"Ada warga sini lewat lihat ada asap keluar dari pintu toko. Setelah itu dia lapor sama Pak RT," imbuh Maman.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved