Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Dijadikan Tersangka Kasus Suap
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi menyatakan dalam pledoinya bahwa eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Mantan Menpora Imam Nahrawi membacakan salinan pledoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, pada Jumat (19/6/2020).
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
• Asisten Pribadi Imam Nahrawi Terima Uang Rp 3 Miliar di dalam Koper
• Saksi Sebut Pernah Lihat Asisten Pribadi Imam Nahrawi Terima Bungkusan dari Bendahara Satlag Prima
• Peraih Emas Olimpiade Taufik Hidayat Perantara Gratifikasi Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
Ia menyebut uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019).
Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut. Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.
Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.
Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Baca juga: Cerita Taufik Hidayat yang Ingin Berkhianat pada Negara Indonesia
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/imam-nahrawi-ditahan-kpk-pakai-rompi-tahanan-dengan-tangan-diborgol.jpg)