Xpress Air Buka Rute Lampung ke Semarang dan Yogyakarta

Xpress Air resmi membuka rute Lampung-Semarang dan Lampung-Yogyakarta (pulang-pergi) mulai 29 Juni 2020.

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Xpress Air
Xpress Air resmi membuka rute Lampung-Semarang dan Lampung-Yogyakarta (pulang-pergi) mulai 29 Juni 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Xpress Air resmi membuka rute Lampung-Semarang dan Lampung-Yogyakarta (pulang-pergi) mulai 29 Juni 2020.

Untuk melayani rute tersebut, Xpress Air menggunakan pesawat ATR-42

Supervsior Sales Marketing Xpress Air Irfan Setiawan mengatakan, penerbangan rute Lampung-Semarang terbang setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.20 WIB dan sampai pukul 10.45 WIB.

"Untuk rute Semarang-Lampung terbang setiap Selasa, Kamis, Sabtu. Terbang pukul 09.20 WIB dan sampai 11.05 WIB," ujar Irfan melalui sambungan telepon, Sabtu (20/6/2020).

Selanjutnya untuk rute Yogyakarta-Lampung terbang setiap hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu pukul 07.00 WIB dan sampai pukul 08.50 WIB.

Pertimbangkan Pasar, Maskapai Sriwijaya Air dan Xpress Air Tunda Penerbangan

Sriwijaya Air Tunda Terbang, Xpress Air Operasikan ATR

Suket Covid-19 Kedaluwarsa, Penumpang Gagal Terbang

Lion Air Group Mulai Terbang Hari Ini, Simak Syarat bagi Calon Penumpang

Lalu untuk rute Lampung-Yogyakarta terbang setiap hari Selasa, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Terbang pukul 12.10 WIB dan sampai pukul 14.10 WIB.

Irfan mengatakan, harga tiket semua rute tersebut mulai dari Rp 1 jutaan.

Harga sudah termasuk gratis bagasi 10 kg dan snack.

Tiket dapat dibeli di travel agent, travel online, dan website Xpress Air.

Setelah atau sebelum membeli tiket, penumpang harus mempersiapkan surat keterangan kesehatan atau surat keterangan uji rapid test.

Sebab surat tersebut wajib dibawa ke bandara untuk ditunjukkan sebelum terbang.

Saat surat tersebut dibawa dan ditunjukkan harus masih berlaku.

Masa berlaku surat tersebut maksimal tiga hari.

Selain itu penumpang harus membawa surat kewaspadaan kesehatan.

Surat itu dapat diunduh di http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Setelah diunduh, diisi dan dibawa ke bandara.

"Kalau tidak sempat mengunduh, surat itu bisa didapatkan dan diisi di bandara. Tapi dengan catatan jangan mepet dengan jam terbang. Selain kedua surat itu, penumpang harus membawa masker dan hand sanitizer," kata Irfan. (Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved