Berita Nasional

2 Jenderal Polisi Bintang Dua Bela Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, 'Saya Heran'

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan keheranannya saat persidangan kasus penyiraman air keras terhadapnya.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 2 Jenderal Polisi Bintang Dua Bela Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, 'Saya Heran'. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengungkapkan keheranannya saat persidangan kasus penyiraman air keras terhadapnya.

Novel Baswedan mengaku heran karena ada 2 jenderal polisi bintang dua, yang menjadi pengacara dua terdakwa.

Kedua jenderal polisi tersebut berasal dari Divisi Hukum Polri.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa heran ketika ada jenderal polisi bintang dua menjadi pengacara dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

Diketahui, tim kuasa hukum dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri yang diketuai oleh Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Alumni Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 1993 ini sebelumnya menjabat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Krishna Murti pada Agustus 2016.

Namun, tersangka kasus ini baru dimunculkan saat ia tak lagi menangani kasus tersebut, yakni saat Dikrimum Polda Metro dijabat Suyudi Ario Seto.

"Saya juga agak heran, yang pertama, kasus ini kalau benar bahwa dia adalah berbuat menyerang saya, yang aparatur sedang bekerja, ini kan memalukan institusi (Polri)."

"Dan ini dibela, ok kalau dibela itu memang haknya dia katanya," kata Novel ketika berbincang dengan Tribun Network di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Novel mencontohkan, kasus yang bisa saja menjerat anggota Polri, seperti polisi yang kena kasus narkoba.

Menurut dia, tidak banyak anggota Polri yang sampai dibela seorang jenderal.

"Tapi kalau diaturannya yang saya dengar diperaturannya disebutkan bahwa kalau kaitan dengan tugas."

"Kalau serang saya kan bukan tugas, yang kedua kita lihat lagi, yang ngebela jenderal loh, turun langsung," katanya.

Novel bisa memaklumi sesama anggota Polri berkewajiban menjaga nama baik institusi.

Namun ia mempertanyakan kenapa kasus yang menjerat Rahmat dan Ronny sangat diperhatikan.

Apalagi, ia menggarisbawahi, ketika tim divisi hukum Polri menyebut bahwa kerusakan pada mata kirinya disebabkan akibat salah penanganan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved