Berita Nasional

Alasan John Kei Buru Nus Kei Diungkap Polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan alasan John Kei buru Nus Kei.

KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Situasi kediaman John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, Senin (22/6/2020). 

Akibatnya, anggota Nus Kei berinisial ER tewas dibacok senjata tajam.

Dan, satu orang lainnya berinsial AR mengalami luka pada jari tangan.

Personel kepolisian menjaga ketat kawasan perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020).
Personel kepolisian menjaga ketat kawasan perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Kapolda menambahkan, perintah John Kei tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John.

Selain memerintahkan membunuh Nus Kei, anak buah John Kei terlebih dahulu melemparkan ancaman melalui pesan singkat.

"Kita membuka HP pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya."

"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," kata Nana Sudjana.

Adapun, kelompok  John Kei ditangkap di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Bebas bersyarat

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunggu hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan pihak Kepolisian terkait penangkapan John Kei.

Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.

"Kita tunggu proses atau hasil koordinasi dari PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Balai Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan dan pengawasan selama John Kei menjadi klien pemasyarakatan dalam program pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin.

Rika menuturkan, keputusan atas status bersyarat tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan Kepolisian.

Rika menjelaskan, para narapidana yang berstatus bebas bersyarat dapat dijebloskan kembali ke penjara bila terbukti kembali melakukan tindak pidana.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk berbicara soal kemungkinan pencabutan status bebas bersyarat tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved