Tribun Bandar Lampung

Hendak Transaksi di Samping Mal, Pengedar Sabu Diciduk Polda Lampung

Antoni diciduk saat hendak bertransaksi di Jalan Abdul Kadir, tepatnya di samping Mal Robinson, Rajabasa, Minggu (21/6/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung
Barang bukti yang diamankan Polda Lampung dari pengedar sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba.

Pengedar ini diketahui bernama Antoni (37), warga Rajabasa, Bandar Lampung.

Antoni diciduk saat hendak bertransaksi di Jalan Abdul Kadir, tepatnya di samping Mal Robinson, Rajabasa, Minggu (21/6/2020).

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," ungkap Radius, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Adhi Purboyo, Senin (22/6/2020).

BREAKING NEWS 2 Pengedar Sabu di Panjang Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Divonis 7,5 Tahun Penjara, 2 Pengedar Sabu di Panjang juga Dikenai Denda Rp 800 Juta

Warga Bandar Lampung Bisa Perpanjang SIM Gratis, Simak Syarat dan Caranya

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Dikepung dan Dihajar Massa

Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Petugas pun langsung mengamankan Antoni dan melakukan penggeledahan badan," sebutnya.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Radius, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

"Barang bukti narkoba (sabu) kemudian ditemukan di rumahnya," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 paket sabu dengan berat 60 gram dan dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

"Kami masih kembangkan lagi. Untuk tersangka sendiri masih belum mengaku dari mana asal barang haram tersebut," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved