Tribun Bandar Lampung
Warga Bandar Lampung Bisa Perpanjang SIM Gratis, Simak Syarat dan Caranya
Memperingati HUT Ke-74 Bhayangkara, Satlantas Polresta Bandar Lampung akan menggratiskan warga yang akan memperpanjang SIM.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Memperingati HUT Ke-74 Bhayangkara, Satlantas Polresta Bandar Lampung akan menggratiskan warga yang akan memperpanjang SIM.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini mengatakan, layanan perpanjang SIM gratis akan berlaku pada 1 Juli 2020 dengan syarat dan ketentuan berlaku.
"Pendaftaran SIM gratis ini sejak 17 Juni hingga 27 Juni 2020. Ini berlaku bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli dan masa berlaku SIM habis tanggal 1 Juli 2020," ungkap Reza, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, Senin (22/6/2020).
Menurut Reza, layanan perpanjang SIM gratis ini merupakan bentuk apresiasi Polri kepada masyarakat, khususnya yang merayakan ulang tahun pada 1 Juli.
"Dalam artian dibebaskan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kerja sama dengan BRI, sehingga BRI yang nanggung," tuturnya.
• Program Bikin SIM Gratis di Seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya
• Cara dan Syarat Bikin SIM Gratis
• Tiap Kali Hujan, Warga di Kedaton Harus Siap-siap Pindahkan Barang Berharga
• BREAKING NEWS Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Rumah di Kedaton Tergenang
Lebih jauh, Reza mengatakan, dalam perpanjang SIM gratis ini, pemohon hanya dibebankan biaya untuk tes kesehatan.
"Saat ini baru 15 pendaftar. Kuota masih banyak, dan kami tutup sampai 50 pendaftar," imbuhnya.
Adapun persyaratan perpanjang SIM gratis ini, kata Reza, pemohon wajib berdomisili di Kota Bandar Lampung dengan menunjukkan e-KTP, surat keterangan sehat, bukan pemohon SIM baru, dan menunjukkan SIM yang lama.
"Pelaksanaan SIM gratis ini pada Rabu 1 Juli 2020 mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Sebelumnya masyarakat melakukan pendaftaran melalui admin 085208276774," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)