Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Divonis 7,5 Tahun Penjara, 2 Pengedar Sabu di Panjang juga Dikenai Denda Rp 800 Juta

Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29) dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba. Keduanya juga dikenai hukuman denda sebesa

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang telekonferensi perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29) dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba.

Keduanya juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 800 juta.

Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa.

JPU Maranita menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

"Sesuai pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Maranita, Jumat (19/6/2020).

BREAKING NEWS 2 Pengedar Sabu di Panjang Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Satnarkoba Tanggamus Tangkap 1 Bandar dan 6 Pengedar

Pura-pura Tawarkan Pijat, 2 Pria Gasak Kalung Emas Milik Nenek di Sidomulyo

Penyebab Kebakaran Rumah di Pringsewu Masih dalam Proses Penyelidikan

JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara.

"Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," tandasnya.

Jadi pengedar sabu di pesisir pantai Panjang, Bandar Lampung, dua buruh lepas diganjar hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Keduanya yakni Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/6/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narktotika golongan I bagi diri sendiri," ungkap ketua majelis hakim Aslan Aini.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Majelis hakim juga mengganjar keduanya dengan denda sebesar Rp 800 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebutnya.

Adapun hal yang meringankan, lanjut Aslan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan pernah dihukum," tandasnya.

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU Maranita menerimanya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved