Sidang Kasus Kepemilikan Tanah

MA Sebut Permasalahan Kepemilikan Tanah Masuk Ranah Hukum Perdata

Penasihat Hukum Sri, Rustamaji, mengatakan berdasarkan salinan MA perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Peradi
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang Peradi Bandar Lampung menyerahkan salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung di kediaman Sri Sukaisih yang beralamat di Jalan Endro Suratmin Way Dadi Bandar Lampung. MA Sebut Permasalahan Kepemilikan Tanah Masuk Ranah Hukum Perdata 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Agung lihat perbuatan Sri Sukaisih tak masuk perbuatan pidana.

Penasihat Hukum Sri, Rustamaji, mengatakan berdasarkan salinan MA perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana.

Lanjutnya, MA melihat permasalahan kepemilikan tanah tersebut masuk ranah hukum perdata yang harus diselesaikan di hadapan hakim perdata.

"Berdasarkan fakta hukum yang relevan, terdakwa menyatakan bahwa tanah yang dikuasainya diperoleh dengan cara membeli dari saksi Syahrowadi seharga Rp 123 juta pada tanggal 29 September 2000," ujarnya Senin 22 Juni 2020.

Rustamji menambahkan saksi Syahrowardi menyatakan tidak pernah menjual tanahnya kepada terdakwa, saksi hanya menjual tanahnya tersebut kepada Saksi Hendra Muyawan.

"Atas putusan MA sangat jelas dan nyata ibu Sri tidak melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan," tandasnya.

BREAKING NEWS Dirikan dan Sewakan Ruko di Atas Lahan Orang Lain, IRT Hampir Dihukum 8 Bulan Penjara

Indospace.net Pertemukan Pemilik Jasa dan Konsumen, dari Cukur Rambut sampai Jasa Body Guard

Syahbudin Kembalikan Rp 2,1 M, Terdakwa dan Napi Korupsi Cicil Kerugian Negara

Ajukan Banding

Sempat ajukan banding, hasilnya Sri Sukaisih tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana.

Penasihat Hukum Sri, Rustamaji mengatakan pasca putusan pengadilan negeri tersebut pihaknya melakukan upaya banding.

"Atas putusan tersebut kami melakukan banding," katanya Senin 22 Juni 2020.

Upaya banding ini, Kata Rustamaji, menemukan jalan keluar.

"Dan ibu Sri Sukaisih dinyatakan perbuatan sewa ruko bukanlah perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 September dengan Pasal 385 ke-4 KUHP," ucapnya.

Lanjut Rustamji, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding tersebut.

"Namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut," tandasnya.

Hampir Dihukum 8 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved