Tribun Pesawaran

Polisi Amankan Senpi Rakitan dari Pemuda Nongkrong di Simpang Tugu Pengantin Gedongtataan

Pemuda yang kedapatan membawa senpi berinisial D warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus

Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan. Polisi Amankan Senpi Rakitan dari Pemuda Nongkrong di Simpang Tugu Pengantin Gedongtataan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas jajaran Kepolisian Resort Pesawaran mengamankan pemuda yang membawa senjata api (senpi) sedang nongkrong di Simpang Tugu Pengantin, Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Senin, 22 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WIB.

Kepala Subbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, bahwa pemuda yang kedapatan membawa senpi berinisial D warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

"Pengamanan tersebut bermula dari anggota Polsek Gedongtataan mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang adanya sekelompok pemuda diduga membawa senjata api," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin.

Ditambahkan Aris, petugas Piket Polsek Gadongtataan dipimpin Panit I Reskrim IPDA Sunaryo menindak lanjuti informasi tersebut.

Kemudian melakukan penyelidikan di sekitar simpang tugu pengantin.

Alhasil mendapati tiga orang pemuda remaja yang sedang duduk.

Pencuri Motor Acungkan Senpi, Motor Dibawa Kabur Meski Dipergoki Korban

Indospace.net Pertemukan Pemilik Jasa dan Konsumen, dari Cukur Rambut sampai Jasa Body Guard

Syahbudin Kembalikan Rp 2,1 M, Terdakwa dan Napi Korupsi Cicil Kerugian Negara

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan didapati membawa senpi rakitan jenis revolver.

Senpi ditemukan pada pinggang sebelah kanan pemuda berinisial D.

Selanjutnya ketiga pemuda tersebut dibawa ke Polsek Gedong Tataan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam.

Berikut tiga butir amunisi.

Petugas kemudian membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan saksi.

Lantas melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk tersangka terkait asal usul senpi rakitan.

Kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesawaran. Polisi menjerat D dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pelaku D tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Aris. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved