Tribun Bandar Lampung

Sebut Keringanan Uang Kuliah Masih Wacana, UBL Tunggu Surat dari Kemendikbud

Universitas Bandar Lampung masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait keringanan uang kuliah.

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ist
Ilustrasi - Universitas Bandar Lampung masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait keringanan uang kuliah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Universitas Bandar Lampung masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait keringanan uang kuliah.

Hal ini dikatakan Wakil Kepala Biro Humas dan Kerja Sama UBL Bery Salatar kepada Tribunlampung.co.id, Senin (22/6/2020).

Bery mengatakan, hingga saat ini UBL belum mendapatkan surat resmi terkait pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim, Jumat lalu.

"Kami belum dapat juga surat resminya dalam bentuk tertulis mengenai hal ini. Masih dalam wacana, belum ada surat resmi ke perguruan tinggi. Ini yang kita tunggu," katanya.

Dikutip dari Kompas.com, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan untuk membantu mahasiswa perguruan tinggi swasta yang mengalami kesulitan ekonomi dalam membayar uang kuliah, Kemendikbud telah menganggarkan dana dari Dikti.

Mahasiswi Cantik Minta Bayari Uang Kuliah, Duit Pria Ini Akhirnya Amblas Rp 141 Juta

Kasus OTT KPK di Lingkungan Kemendibud, Nadiem Makarim Sebut Tak ada Penyelenggara Negara Terlibat

Hendak Transaksi di Samping Mal, Pengedar Sabu Diciduk Polda Lampung

Pendidikan Kedokteran dan Manajemen Jadi Primadona di UTBK SBMPTN Unila

Tujuan diberikannya bantuan dana uang kuliah tersebut kepada mahasiswa PTS, diterangkan Nadiem, jika sebelumnya Permendikbud sebelumnya adalah relaksasi untuk perguruan tinggi negeri.

"Kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka, sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka dan tidak rentan drop out (DO)," terang Nadiem dalam konferensi video bertajuk Dukungan Bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan bantuan dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan.

Yaitu orang tua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar uang kuliah.

Kemudian mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP kuliah atau beasiswa lainnya.

Terakhir dana bantuan tersebut diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3,5, dan 7 pada tahun 2020. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved