Video Berita

VIDEO Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan KDRT

Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana menganiayaan

Penulis: rio angga | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

VIDEO Raffi Ahmad Blak-blakan Utamakan Bayaran Mahal, Nikita Mirzani Salut

VIDEO Artis Nikita Mirzani Incar 1 Kursi DPR RI di Pemilu Legislatif 2024

MA Sebut Permasalahan Kepemilikan Tanah Masuk Ranah Hukum Perdata

Alasan John Kei Buru Nus Kei Diungkap Polisi

Tuntutan tersebut, menurut Sigit, berdasarkan fakta persidangan.

Perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," katanya.

Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan barang bukti berupa asbak dan mobil warna hitam kepada saksi Ahmad Dipo Ditiro.

"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ujar Sigit Hendradi.

Sementara itu, majelis hakim pun melemparkan pertanyaan kepada Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya guna menindaklanjuti tuntutan JPU.

"Kami akan ajukan pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, dalam persidangan.

Selanjutnya, hakim pun menyudahi persidangan dan akan kembali menggelar sidang tersebut pada 1 Juli 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Videografer Tribunlampung/Rio Angga Saputra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved