Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota TNI dari Kopral sampai Jenderal Bintang Empat
Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peru
Editor:
Romi Rinando
Tribunnews
Foto ilustrasi : Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota TNI dari Kopral hingga Jenderal Bintang Empat
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal
2. Golongan II (Bintara)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Berita Terkait