Lagi Anies Menang, MA Tolak Gugatan Kasasi PT Taman Harapan Indah Terkait Izin Reklamasi Pulau H

Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018.

Editor: Romi Rinando
Ilustrasi Lagi Anies Menang, MA Tolak Gugatan Kasasi PT Taman Harapan Indah Terkait Izin Reklamasi Pulau H 

PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019.

PTTUN memutus permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.

Putusannya, PTTUN tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.

 
Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.

Sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah berstatus sebagai pemohon kasasi I, sedangkan Anies sebagai pemohon kasasi II.

MA kemudian memenangkan Anies dalam perkara tersebut.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Menangkan Anies soal Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved