Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan

Oknum Pegawai Honorer di Pesawaran yang Simpan Senpi Rakitan Terancam 20 Tahun Bui

Ri (32) oknum pegawai honorer yang tersandung perkara kepemilikan senjata api (senpi) rakitan terancam Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Oknum Pegawai Honorer di Pesawaran yang Simpan Senpi Rakitan Terancam 20 Tahun Bui. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - RI (32) oknum pegawai honorer yang tersandung perkara kepemilikan senjata api (senpi) rakitan terancam Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, petugas menjerat RI dengan Pasal 1 Ayat (1) Undan-Undang Darurat RI Nomor 12/1951.

Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

"Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 23 Juni 2020.

BREAKING NEWS 3 Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian, 4 Kawannya Teriak Minta Tolong

 BREAKING NEWS 2 Pemuda Dicokok Polisi Diduga Pemilik Senpi Rakitan dengan Tiga Amunisi

 Warga Bandar Lampung Rugi Jutaan Rupiah Tertipu Lelang Online Emas Murah

 94 Persen Tes Swab Negatif, Lampung Punya 2 Alat PCR dan 2 Alat TMC

Diamankan di Jalan Raya

Pemilik senjata api (senpi) rakitan, RI (32) diamankan di jalan oleh Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran, Senin, 22 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, Ri diamankan di ruas jalan raya Pekon Way Manak Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

"Selanjutnya dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Aris, Selasa, 23 Juni 2020.

Dicokok Polisi

Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pemilik senjata api (senpi) rakitan dengan tiga amunisi.

Barang bukti senpi dan tiga amunisi tersebut didapat dari D (23) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

D diamankan petugas Polsek Gedongtataan ketika sedang nongkrong di Simpang Tugu Pengantin, Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Senin, 22 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WIB.

Pengamanan D berdasar informasi masyarakat terkait adanya pemuda yang membawa senpi sedang nongkrong di Simpang Tugu Pengantin.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, dari penangkapan D, petugas mengembangkan kepada tersangka lainnya, yang diduga sebagai pemilik senpi rakitan tersebut.

Alhasil petugas Tekab 308 Polsek Gedongtataan berhasil menangkap Ri (32) warga Desa Way Manak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

"Penangkapan Ri merupakan pengembangan kepemilikan sepucuk senjata api rakitan dari tersangka D," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 23 Juni 2020.

Mau Kabur saat Lihat Polisi, Pengendara Innova Kedapatan Bawa Senpi dan Miras

Polsek Telukbetung Selatan mengamankan FD (34), warga Kedamaian, Bandar Lampung, karena kedapatan membawa senjata api dan minuman keras.

FD diamankan polisi saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna hijau metalik bernomor polisi BE 1456 YA, Jumat (5/6/2020) malam.

Kejadian bermula saat Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan melaksanakan hunting gabungan sekira pukul 21.00 WIB.

FD melintas dengan mengemudikan mobil Innova di Jalan Ikan Pari, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Senjata api yang diamankan Polsek Telukbetung Selatan dari tangan FD, warga Kedamaian, Bandar Lampung.
Senjata api yang diamankan Polsek Telukbetung Selatan dari tangan FD, warga Kedamaian, Bandar Lampung. (Dok Polsek Telukbetung Selatan)

Saat tim patroli mendekati mobil tersebut, FD berusaha kabur.

Alhasil, anggota melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan FD.

Saat digeledah, didapati senjata api jenis pistol merek CZ 83 kaliber 9 mm di pinggang belakang.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua buah magazine, 26 butir amunisi kaliber 9 mm, dan tiga botol minuman keras.

Dari hasil pengecekan, senjata tersebut memiliki surat izin.

Namun surat izinnya sudah kedaluwarsa sejak 12 Agustus 2018 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto membenarkan hal tersebut.

"Ya itu saat kami lakukan patroli gabungan," terangnya, Minggu (7/6/2020).

Menurut Hari, senjata api yang dibawa FD memiliki dokumen lengkap.

"Surat yang dibawanya kebetulan yang lama. Sudah ada pembaruan dan malam itu langsung diantarkan yang terbaru," kata Hari.

Atas kelalaiannya, kata Hari, yang bersangkutan tetap dikenai wajib lapor.

"Yang bersangkutan kami wajibkan walap (wajib lapor)," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved