Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan

Polisi Masih Dalami Latar Belakang Oknum Pegawai Honorer di Pesawaran Simpan Senpi Rakitan

Aris mengungkapkan, petugas masih menyelidiki terkait motif RI mempunyai senpi rakitan dan latar belakang senpi berada pada adik iparnya, D (23).

Dokumentasi Polisi
Barang bukti senpi rakitan yang diamankan polisi berada di Mapolsek Gedongtataan, Selasa (23/6/2020). Polisi Masih Dalami Latar Belakang Oknum Pegawai Honorer di Pesawaran Simpan Senpi Rakitan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Kepolisian Resort Pesawaran mengungkap bila RI (32) yang diamankan atas dugaan kepemilikan senpi rakitan merupakan pegawai honorer.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan bila warga Desa Way Manak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus tersebut sebagai pegawai honorer di kecamatan.

Aris mengungkapkan, petugas masih menyelidiki terkait motif RI mempunyai senpi rakitan dan latar belakang senpi tersebut berada pada adik iparnya, D (23).

"Masih dalam penyelidikan, penyidikan," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 23 Juni 2020.

 BREAKING NEWS 3 Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian, 4 Kawannya Teriak Minta Tolong

 BREAKING NEWS 2 Pemuda Dicokok Polisi Diduga Pemilik Senpi Rakitan dengan Tiga Amunisi

 Warga Bandar Lampung Rugi Jutaan Rupiah Tertipu Lelang Online Emas Murah

 94 Persen Tes Swab Negatif, Lampung Punya 2 Alat PCR dan 2 Alat TMC

Terancam 20 Tahun Bui

RI (32) oknum pegawai honorer yang tersandung perkara kepemilikan senjata api (senpi) rakitan terancam Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, petugas menjerat RI dengan Pasal 1 Ayat (1) Undan-Undang Darurat RI Nomor 12/1951.

Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

"Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 23 Juni 2020.

Diamankan di Jalan Raya

Pemilik senjata api (senpi) rakitan, RI (32) diamankan di jalan oleh Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran, Senin, 22 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, Ri diamankan di ruas jalan raya Pekon Way Manak Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

"Selanjutnya dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Aris, Selasa, 23 Juni 2020.

Dicokok Polisi

Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pemilik senjata api (senpi) rakitan dengan tiga amunisi.

Barang bukti senpi dan tiga amunisi tersebut didapat dari D (23) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

D diamankan petugas Polsek Gedongtataan ketika sedang nongkrong di Simpang Tugu Pengantin, Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Senin, 22 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WIB.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved