Pencabulan di Lampung Tengah

Sambil Menangis L Mengadu ke Ibunya, Bertahun-tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Selama ini menurut sang ibu, anaknya tersebut tidak pernah mengeluhkan apapun terkait dirinya dengan sang ayah tiri.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - cabul. Sambil Menangis L Mengadu ke Ibunya, Bertahun-tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri  

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANGUNREJO - Ibu kandung korban menyebutkan jika anaknya merasa ketakutan, sehingga sejak tiga tahun lalu baru sekarang melaporkan perbuatan bejat suaminya.

Menurut M ibu korban L, ia pertama kali mengetahui sang anak menjadi korban persetubuhan oleh suaminya pada Jumat 12 Juni lalu.

"Anak saya waktu itu menangis dan mengadu kepada saya, kalau dia (pelaku) sudah melakukan perbuatan itu (menyetubuhi anaknya), bahkan sudah bertahun-tahun," kata M, Selasa (23/6/2020).

Selama ini menurut sang ibu, anaknya tersebut tidak pernah mengeluhkan apapun terkait dirinya dengan sang ayah tiri.

"Sehari-harinya ya biasa saja, seperti tidak ada yang disembunyikan anak saya terhadap pelaku. Makanya saya kaget waktu dia menangis dan melaporkan kalau selama ini dia menjadi korban persetubuhan ayah tirinya," bebernya.

Lanjut sang ibu, ketika dirinya pergi bekerja ke pasar, selama ini anaknya tersebut yang menjaga sang adik yang masih balita di rumah.

BREAKING NEWS Ayah Cabuli Anak Tiri saat Sang Ibu Bekerja, Pelaku Mengaku Tak Bisa Menahan Diri

Lampung Raih 3 Gelar Juara Lomba Inovasi New Normal Covid-19, Arinal: Ini Bakti Kami untuk Lampung

Warga Bandar Lampung Rugi Jutaan Rupiah Tertipu Lelang Online Emas Murah

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban mengaku sangat terpukul atas perbuatan S, untuk itu ia melaporkan perbuatan ruda paksa S kepada L ke pihak kepolisian.

Dicabuli saat Sang Ibu Bekerja

Orangtua yang seharusnya menjadi panutan bagi anak mereka, kembali justru menjadi sosok penghancur masa depan.

Setidaknya itulah yang dilakukan S (40) seorang ayah terhadap putri tirinya L (15) di Kecamatan Bangun Rejo.

Bagaimana tidak, S menyetubuhi L yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD), 2017 lalu.

Kepada penyidik Polsek Bangun Rejo, Selasa (23/6/2020), lelaki paruh baya itu mengakui jika dirinya melakukan aksi bejat kepada korban, saat sang istri yang juga ibu kandung korban bekerja.

"Kalau istri saya keluar rumah (bekerja), saya lakukan itu (menyetubuhi korban) setiap pagi menjelang siang, seingat saya sudah lama atau sejak dia (korban) masih SD," terang S.

Pelaku mengakui jika ia tidak bisa menahan birahi setiap melihat korban L.

Untuk itu, ia selalu terpikir dapat menyetubuhi anak sulung sang istri yang ia nikahi sejak 5 tahun lalu.

"Saya gak bisa nahan, jadi setiap istri saya keluar rumah, dan dia (korban) di rumah, setiap itu lah kesempatan itu saya gunakan buat itu (melakukan tindakan seksual," katanya.

Kasus Pencabulan, Ayah Tiri Masuk Kamar Anak Sembari Mengancam dengan Sajam 

Petugas Polsek Palas mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, Jumat (19/6) pagi.

"Benar, Polsek Palas mengamankan tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo

Tersangka adalah Ahmad Sani (50), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Sedangkan korbannya MD (14), merupakan anak tirinya.

Tersangka mencabuli korban pertama kali pada 3 Juni lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Ahmad masuk kamar korban, mengancam dengan sajam, dan memaksa berhubungan intim.

"Tersangka mengancam anak tirinya dengan senjata tajam. Tersangka mengatakan akan membunuh jika melaporkan perbuatannya," ujar AKBP Edi Purnomo.

Ilustrasi. Siswi SMA Dicabuli 17 Teman Sekolahnya di 6 Tempat Berbeda, Diancam Dipermalukan hingga Tak Sekolah.
Ilustrasi. Siswi SMA Dicabuli 17 Teman Sekolahnya di 6 Tempat Berbeda, Diancam Dipermalukan hingga Tak Sekolah. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Tersangka telah empat kali mencabuli korban. Terakhir Ahmad beraksi pada Selasa (16/6) kemarin, saat istri sedang ke sawah.

Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban melapor ke Polsek Palas bersama dengan ibunya.

Polisi pun mengamankan tersangka Ahmad Sani.

Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved