Ibadah Haji 2020 Digelar Terbatas, Khusus untuk Jemaah yang Berada di Arab Saudi
Berbeda dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini ibadah haji diselenggarakan dengan jumlah jemaah yang sangat terbatas.
Menteri Agama Indonesia, Fachrul Razi menilai keputusan pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah ibadah haji sejalan dengan dasar keputusan pemerintah Indonesia yang terlebih dulu membatalkan pemberangkatan haji.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," kata Fachrul dalam keterangan resminya, Selasa (13/6/2020).
Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah memutuskan tidak akan memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
Keputusan itu diambil karena penyebaran virus corona (Covid-19) yang belum mereda.
Padahal berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Selain Indonesia, beberapa negara lain juga membuat keputusan yang sama, di antaranya, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Fachrul mengapresiasi langkah Saudi yang membatasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Menurutnya, keselamatan jemaah patut dikedepankan di tengah pandemi corona ini.
Terlebih lagi, kata dia, agama Islam sudah mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
Karena itu, berikhtiar untuk menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," kata Fachrul.(tribun network/mal/fah/dod)