Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Jaksa Sebut 4 Terdakwa Komplotan Pelaku Curanmor Sudah Niat Bawa Kabur Motor

Bermodal kunci T, keempat komplotan pelaku bawa kabur sepeda motor Honda CB Verza.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Jaksa Sebut 4 Terdakwa Komplotan Pelaku Curanmor Sudah Niat Bawa Kabur Motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bermodal kunci T, keempat komplotan pelaku bawa kabur sepeda motor Honda CB Verza.

Keempat komplotan pelaku curanmor tersebut menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan keempat terdakwa sudah ada niatan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

"Saat di Jalan Purnawirawan, terdakwa Johan Syah melihat sepeda motor terparkir dan berkata itu ada motor, ayo berhenti," terang JPU, Rabu 24 Juni 2020.

Lanjutnya, terdakwa Tasmidi bersama Rudi dan Samsul berhenti sementara terdakwa Johan langsung turun dari sepeda motor Honda beat street warna silver yang dikendari bersama Rudi.

"Terdakwa Tasmidi juga turun dari sepeda motor honda beat warna putih yang dikendarai oleh Samsul," terangnya.

 BREAKING NEWS Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui

 Vonis Hakim ke Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

• Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang

 3 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Batu, Ibu Korban: Ya Allah, Anakku. . .

Masih kata JPU, terdakwa Samsul dan Rudi menunggu diatas motor sembari melihat situasi, sementara Tasmidi dan Johan masuk kedalam kosan.

"Selanjutnya terdakwa Johan langsung menaiki sepeda motor incarannya dengan merusak kunci stang dan kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan," tandasnya.

Curi Motor di Rajabasa

Keempat terdakwa divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran melakukan curanmor di Rajabasa, Bandar Lampung.

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena mengatakan, keempat terdakwa melakukan pencurian di halaman kosan Reneyo Jalan Purnawirawan Gedong Meneng Rajabasa, Kamis 16 Januari 2020.

"Keempatnya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain," tuturnya, Rabu 24 Juni 2020.

Adapun sepeda motor yang diambil yakni Honda CB VERZA warna hitam dengan nomor polisi BE 2052 ABM milik saksi Y.P. Hermanto.

"Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang disertai dengan kekerasan terhadap orang," tandasnya.

Lebih Ringan

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap satu terdakwa lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuntut keempat terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Terhadap terdakwa Rudi Hartono dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa Samsul Arifin dengan pidana penjara selama empat tahun," ungkapnya, Rabu 24 Juli 2020.

"Terhadap terdakwa Tasmidi Hendra dengan pidana penjara selama empat tahun dan terdakwa Johan Syah dengan pidana penjara selama lima tahun," imbuhnya.

JPU menambahkan hukuman tersebut dikurangi selama mereka terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar mereka terdakwa tetap ditahan.

Vonis 5 Tahun Bui 

Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.

Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.

Adapun keempat terdakwa ini bernama Rudi Hartono (22), Samsul Arifin (36), Tasmidi Hendra (40), dan Johan Syah (32) warga Kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah selama lima tahun, kepada terdakwa Samsul Arifin, Tasmidi Hendra masing-masing hukuman penjara selama empat tahun," seru Aslan Ainin dalam persidangan.

Adapun pertimbangan putusan ini, kata Aslan, hal yang memberatkan keempat terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyatakat.

"Untuk terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah mengulangi perbuatan yang sama dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," tandasnya.

Atas putusan ini, keempat terdakwa dan juga JPU menyatakan terima.

Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara. Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun. Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved