Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui
Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.
Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.
Adapun keempat terdakwa ini bernama Rudi Hartono (22), Samsul Arifin (36), Tasmidi Hendra (40), dan Johan Syah (32) warga Kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah selama lima tahun, kepada terdakwa Samsul Arifin, Tasmidi Hendra masing-masing hukuman penjara selama empat tahun," seru Aslan Ainin dalam persidangan.
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Lampung Tengah
• Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang
• 3 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Batu, Ibu Korban: Ya Allah, Anakku. . .
• Prakiraan Cuaca Rabu 24 Juni 2020, Lampung Cerah Berawan Pagi Ini, Potensi Hujan Sore Hari
Adapun pertimbangan putusan ini, kata Aslan, hal yang memberatkan keempat terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyatakat.
"Untuk terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah mengulangi perbuatan yang sama dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," tandasnya.
Atas putusan ini, keempat terdakwa dan juga JPU menyatakan terima.
Penadah Motor Curian Ditangkap
Modus pelaku Mentul dalam mendapatkan motor hasil curian, dengan memesan langsung kepada para pelaku curanmor dari sejumlah tempat di Lampung Tengah.
Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah. Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.
Sejak satu beberapa bulan terakhir, Mentul menjadi penadah motor hasil curian.
Setidaknya warga Kampung Muji Rahayu itu telah 20 kali melakukan transaksi jual beli motor curian.
"Saya yang meminta (jenis motor yang ia siap tampung), karena permintaan (dari calon pembeli) itu kan berbeda-beda (jenis motornya)," terang Mentul kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng, Senin (22/6/2020).
Lebih lanjut Mentul menerangkan, proses transaksi jual beli motor yang ia lakukan, pelaku curanmor langsung mendatangi rumahnya, selanjutnya sepeda motor yang sudah ia beli dijual kembali kepada masyarakat.
"Kalau ada yang pesan (calon pembeli) nanti saya yang bilang kepada mereka (pelaku curanmor), setelah barangnya (motor) ada baru saya jual lagi," bebernya.