Penadah Motor di Lamteng Ditangkap
BREAKING NEWS Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Lampung Tengah
Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.
Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.
Penggerebekan tempat penadahan berbagai jenis motor hasil kejahatan tersebut dilakukan di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Rabu (17/6/2020).
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.
"Kami menerima adanya transaksi jual beli (sepeda motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim (Reskrim) bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara, Senin (22/6/2020).
Saat dilakukan penyergapan, kata Yuda, pelaku sedang berada di dalam rumahnya, dan satu orang pelaku pencurian sepada motor berinsial DR yang sedang bertransaksi berhasil melarikan diri.
• Kronologi 2 Begal di Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Sempat Ancam Pakai Golok
• BREAKING NEWS Dirikan dan Sewakan Ruko di Atas Lahan Orang Lain, IRT Hampir Dihukum 8 Bulan Penjara
• PLN Gratiskan Tagihan Listrik 980 Ribu Lebih Pelanggan di Lampung hingga September 2020
• 10 Calon Siswa PPDB 2020 di SMAN 2 Bandar Lampung Terancam Gugur karena Data Tak Sesuai
"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati enam unit sepeda motor berbagai jenis."
"Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," jelasnya.
Pihaknya lanjut Kasatreskrim, mengamankan pelaku ke Mapolres Lamteng.
Sebanyak enam unit sepeda motor juga turut dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Buru Penadah Motor Curian
Di sisi lain, Polsek Limau, Polres Tanggamus masih memburu penadah hasil kejahatan Angga Riyanda (19) dan M Imam (21) berupa sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK.
Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, sepeda motor hasil kejahatan mereka telah dijual ke seorang rekannya.
Saat ini, lanjut Oktafia, pihaknya masih melakukan pencarian orang tersebut berikut sepeda motor hasil pembegalan.
"Barang bukti sepeda motor milik korban berupa Honda Beat nopol BE 3901 ZK warna hitam tahun 2019 yang masih dalam pencarian. Sebab telah dijual secara online oleh para pelaku. Seorang rekanya yang menjualkan ditetapkan DPO," kata Oktafia, Selasa (2/6/2020).
Ia mengaku sedangkan barang bukti yang sementara ini digunakan dan untuk menjerat kedua tersangka berupa satu buah golok, satu lembar foto copy STNK dan satu lembar fotocopy BPKB serta tanda bukti angsuran telah diamakan di Polsek Limau.