Penadah Motor di Lamteng Ditangkap
BREAKING NEWS Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Lampung Tengah
Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
2 Begal Ditangkap
Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kec. Kota Agung Timur.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.
Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Tri Yulianto)