Penadah Motor di Lamteng Ditangkap

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Lampung Tengah

Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
Pelaku Mentul, penadah motor curian diamankan di Mapolres Lampung Tengah, Senin (22/6/2020). BREAKING NEWS Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.

Penggerebekan tempat penadahan berbagai jenis motor hasil kejahatan tersebut dilakukan di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Rabu (17/6/2020).

Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.

"Kami menerima adanya transaksi jual beli (sepeda motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim (Reskrim) bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara, Senin (22/6/2020).

Saat dilakukan penyergapan, kata Yuda, pelaku sedang berada di dalam rumahnya, dan satu orang pelaku pencurian sepada motor berinsial DR yang sedang bertransaksi berhasil melarikan diri.

 Kronologi 2 Begal di Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Sempat Ancam Pakai Golok

BREAKING NEWS Dirikan dan Sewakan Ruko di Atas Lahan Orang Lain, IRT Hampir Dihukum 8 Bulan Penjara

PLN Gratiskan Tagihan Listrik 980 Ribu Lebih Pelanggan di Lampung hingga September 2020

10 Calon Siswa PPDB 2020 di SMAN 2 Bandar Lampung Terancam Gugur karena Data Tak Sesuai

"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati enam unit sepeda motor berbagai jenis."

"Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," jelasnya.

Pihaknya lanjut Kasatreskrim, mengamankan pelaku ke Mapolres Lamteng.

Sebanyak enam unit sepeda motor juga turut dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Buru Penadah Motor Curian

Di sisi lain, Polsek Limau, Polres Tanggamus masih memburu penadah hasil kejahatan Angga Riyanda (19) dan M Imam (21) berupa sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK.

Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, sepeda motor hasil kejahatan mereka telah dijual ke seorang rekannya.

Saat ini, lanjut Oktafia, pihaknya masih melakukan pencarian orang tersebut berikut sepeda motor hasil pembegalan.

"Barang bukti sepeda motor milik korban berupa Honda Beat nopol BE 3901 ZK warna hitam tahun 2019 yang masih dalam pencarian. Sebab telah dijual secara online oleh para pelaku. Seorang rekanya yang menjualkan ditetapkan DPO," kata Oktafia, Selasa (2/6/2020).

Ia mengaku sedangkan barang bukti yang sementara ini digunakan dan untuk menjerat kedua tersangka berupa satu buah golok, satu lembar foto copy STNK dan satu lembar fotocopy BPKB serta tanda bukti angsuran telah diamakan di Polsek Limau.

Oktafia menjelaskan penjualan secara online seharga Rp 2 juta.

Lantas hasilnya dibagi dua, bahkan memberikan uang kembalian Rp 200 ribu karena sebelumnya sudah ada kesepakatan.

Kronologi

Polisi membeberkan kronologi 2 begal motor di Tanggamus dalam menjalankan aksinya.

Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Alhasil, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu.

Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (1/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Ia menjelaskan, kedua tersangka tergolong kejam karena merampas sepeda motor dan uang milik korbannya bernama Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

"Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin, 24 Februari 2020 sekira pukul 6.00 WIB di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang," ujar Oktafianus.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut saat korban hendak pulang dari rumah temannya di Pekon Ketapang mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba saat perjalanan dihentikan oleh para tersangka.

"Para tersangka mengejar korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam."

"Saat itu langsung menghentikan korban dan mengancamnya dengan golok," ujar Oktafianus.

Saat itu para tersangka juga menodong korban dengan incaran uang miliknya.

Korban sempat ingin melawan namun akhirnya tidak berdaya karena tersangka sudah bersiap dengan goloknya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu," kata Oktafianus.

2 Begal Ditangkap

Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kec. Kota Agung Timur.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.

Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.

"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved