Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui
Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Korban sempat ingin melawan namun akhirnya tidak berdaya karena tersangka sudah bersiap dengan goloknya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu," kata Oktafianus.
2 Begal Ditangkap
Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kec. Kota Agung Timur.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.
Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara. Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun. Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam/Tri Yulianto)