Pilkada Serentak 2020
KPU Lampung Tunggu Aturan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam Bencana Nonalam
KPU Lampung masih menunggu keputusan KPU pusat terkait kebijakan tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam bencana nonalam.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Pribadi
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. KPU Lampung Tunggu Aturan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam Bencana Nonalam.
"Kalau kampanye dalam bentuk rapat umum dilakukan secara daring, dan tatap muka ataupun dialog peserta maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan," jelas Erwan.
Terakhir, kata Erwan, pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Meski sudah dilakukan pengurangan jumlah pemilih setiap TPS dari 800 orang menjadi 500 orang, namun kata Erwan, tetap beresiko jika tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Jadi tahapan krusial tersebut harus dijalani," ucap Erwan. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Rekomendasi untuk Anda