Tribun Pringsewu

Asyik Isap Sabu di Warung, Pemuda Pringsewu Digerebek Polisi

Kepala Satresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mengungkapkan, AK diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Dok Polres Pringsewu
Barang bukti sabu diamankan Polres Pringsewu dari AK alias Pakem (19), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polisi mendapati seorang pemuda belasan tahun mengonsumsi narkoba di sebuah warung.

Pemuda itu berinisial AK alias Pakem (19), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

AK dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Minggu (21/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Kepala Satresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mengungkapkan, AK diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Sidoharjo rawan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Dedi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (25/6/2020).

BREAKING NEWS BNNP Lampung Musnahkan BB Sabu 2 Ribu Gram Lebih Hasil Sitaan

Hendak Transaksi di Samping Mal, Pengedar Sabu Diciduk Polda Lampung

BREAKING NEWS Hujat Wanita Selingkuhan Suami di Medsos, IRT di Bandar Lampung Dipenjara 6 Bulan

Polisi Beberkan Identitas 2 Pelaku Curanmor yang Terlibat Baku Tembak di Tanjung Senang

AK ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Pekon Sidoharjo.

"Saat kami lakukan penangkapan, kami dapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,14 gram dan satu unit HP," ungkapnya.

Atas barang bukti tersebut, lantas petugas melakukan penggeledahan di rumah AK.

Dedi menuturkan, petugas menemukan barang bukti lainya berupa klip/kaca pirek bekas pakai.

Selain itu, alat isap sabu yang disimpan di laci meja kamarnya.

Kepada petugas, pelaku AK mengaku sudah terbiasa mengonsumsi sabu.

AK memakai sabu sejak pertengahan 2019.

"Diakui AK, sabu didapatkan secara membeli dari seseorang dengan inisial IG seharga Rp 200 ribu," ujar Kasat.

Menurut Kasat, AK sudah dua kali membeli sabu dari IG.

Kini AK harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Pringsewu.

AK dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved