Pencemaran Nama Baik di Bandar Lampung
IRT di Bandar Lampung Hujat Wanita Selingkuhan Suaminya Lantaran Sakit Hati
Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, disebut melakukan hujatan di medsos lantaran sakit hati.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti menyebutkan terdakwa awalnya masih berstatus sebagai istri M Rio S pada 2016 lalu.
"Terdakwa merasa kesal karena saksi korban (Nita SB) mengganggu terdakwa dengan mengirim pesan berisi kalimat yang menyombongkan diri dekat dengan saksi M Rio S," sebutnya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Kamis (25/6/2020).
Masih kata JPU, terdakwa semakin kesal saat saksi korban terus-menerus mengirimkan pesan berisi kalimat tersebut.
"Sehingga membuat terdakwa membalas perbuatan saksi korban dengan memposting kata-kata penghinaan serta foto pribadi milik saksi korban melalui akun media sosial Facebook. Postingan tersebut dilihat oleh 37 pengguna Facebook dan dikomentari oleh 56 pengguna Facebook," tandasnya.
Divonis 6 Bulan Penjara
Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, menerima vonis enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim.
Ibu rumah tangga ini dinyatakan bersalah karena menghujat wanita selingkuhan suaminya di media sosial.
Selain vonis enam bulan penjara, Marilambok Pakpahan juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan JPU.
Atas vonis tersebut, Marilambok Pakpahan dan jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti menerimanya.
Adapun JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/6/2020), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Sebagaimana dakwaan tunggal yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik," ungkap ketua majelis hakim Hendri Irawan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik saksi korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, saat terdakwa melakukan perbuatannya masih terikat perkawinan dengan suaminya," tandas Hendri. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)