Berita Nasional
KPPU Sebut 7 Maskapai Terlibat Kartel Tiket, Sebabkan Mahalnya Harga Tiket Pesawat
KPPU menyatakan tujuh maskapai terbukti melakukan kartelisasi atas harga tiket pesawat niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindaklanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6/2020).
Irfan menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing.
Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.
"Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," tegas Irfan.
Di sisi lain Lion Air Grup membantah vonis bersalah dari KPPU soal penetapan harga tiket penumpang pesawat kelas ekonomi sepanjang 2018-2019 yang lalu.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala mengklaim Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam Keputusan Menteri Nomor 106 2019, dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
"Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan)."
"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2020).(tribunnetwork/har/dod)