Pencurian di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Curi Semen Milik Warga, Oknum Satpol PP di Lamteng Digelandang Polisi

Pelaku berinisial RF (37) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamteng di rumahnya di Kelurahan Gunung Sugih Raya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lamteng
Pelaku RF saat digelandang dari kediamannya oleh Satreskrim Polres Lamteng. BREAKING NEWS Curi Semen Milik Warga, Oknum Satpol PP di Lamteng Digelandang Polisi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu diketahui lantaran ia terbukti menjadi pelaku pencurian bahan bangunan milik warga.

Pelaku berinisial RF (37) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamteng di rumahnya di Kelurahan Gunung Sugih Raya, Selasa (23/6/2020) lalu.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, penangkapan RF berkat laporan korban Muhammad Sidik, warga Kampung Komring Putih, Kecamatan Gunung Sugih.

"Laporan korban menyebutkan jika pelaku RF yang diketahui berprofesi sebagai Satpol PP (Lamteng), melakukan pencurian beberapa kantung semen di bangunan milik korban," terang AKP Yuda Wiranegara, Jumat (26/6/2020).

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya, Tekab 308 Polres Lamteng kemudian melakukan penangkapan RF sekitar pukul 13.30 WIB.

Coba Adang Pelaku Curanmor, Anggota Satpol PP di DPRD Lamteng Juga Diacungi Senpi

Anak Penjual Sayur Asal Tanggamus Didiagnosa Idap Penyakit Langka, Butuh Uluran Tangan untuk Operasi

1 Tenaga Kesehatan di Lampura Positif Covid-19, Puskesmas Tempat Bekerja Ditutup

"Dari kediaman pelaku kami amankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil merek Suzuki Karimun warna putih dengan nomor polisi B 1126 GH yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, serta pakaian berupa satu potong kaos warna merah, dan celana pendek warna hitam, yang digunakan saat pelaku beraksi," bebernya.

Pelaku RF dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Satpol PP Pesawaran Dijebak Polisi di Indomaret, Tak Berkutik hingga Terekam CCTV

Seorang oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Pesawaran diciduk petugas Satnarkoba Polresta Bandar Lampung karena kedapatan membawa narkoba.

Oknum tersebut berinisial RH (29), warga Jalan Narada, Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

RH kedapatan membawa 82 butir pil yang diduga narkoba. 

RH ditangkap bersama rekannya, AS, di depan Indomaret Kampung Sawah Brebes, Kamis (19/12/2019) lalu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved