Berita Nasional
Kesal Tak Mau Lagi Masak, Suami Jewer dan Potong Kuping Istrinya hingga Putus
Kesal dengan ulah sang istri, Baco kemudian memotong telinga istrinya sendiri hingga putus.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang suami di Luwu, Sulawesi Selatan tega memotong kuping istri hinga putus karena merasa istrinya jarang masak.
Baco Bolong alias Hasdi (43) juga menuduh istrinya sering menginap di rumah tetangga.
Baco makin emosi karena istrinya melawan saat diberi peringatan.
"Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya," kata Baco.
Tak cuma menjewer, Baco kemudian memotong telinga istrinya sendiri hingga putus karena kesal dengan ulah sang istri.
Baco Bolong alias Hasdi (43) sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
• Satu Dusun Dijaga Ketat TNI Polri Gara-gara 33 Warga Positif Corona
• Maia Estianty Tegas Tak Mau Poligami: Aku Enggak Bisa, Harus Cerai
• Pengantin Pria Meninggal Tiba-tiba, Hasil Tes 30 Warga Desa Positif Corona
• Engku Emran Tak Pakai Lagi Foto Istri di Profil, sebelumnya Laudya Cynthia Bella Hapus Foto Suami
Sementara istrinya, Ciga (39) langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis setelah daun telingannya putus.
Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengamankan pelaku penganiayaan yang dilakukan kepada istrinya sendiri.
Menurutnya, saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.
"Saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan petugas memasukkan ke dalam botol sebagai barang bukti," katanya, Kamis (25/6/2020).
Istri menginap di ruman tetangga
Emosi Baco Bolong semakin menjadi lantaran sang istri lebih memilih nginep di rumah tetangganya dibading melayaninya sebagai suami.
Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan, pelaku menganiaya istrinya Ciga (39) karena merasa jengkel.
"Karena pelaku merasa jengkel dan marah kepada istrinya yang selalu bermalam di rumah tetangganya," kata Yunus, Selasa (23/6/2020).
Tak hanya itu, Baco Bolong juga geram karena Ciga sudah jarang menyiapkan makanan.
"Katanya istrinya juga jarang meyiapkan makanan," kata dia.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Larompong.
"Pelaku sudah berada di Polsek Larompong untuk penyidikan," katanya.
Kesal karena istri melawan
Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku Baco Bolong mengaku kesal dengan istrinya.
Ia pun mengakui telah memotong telinga istrinya sendiri hingga putus.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, istrinya sudah tidak mau menyiapkan makanan dan lebih memilih bermalam di rumah tetangga.
Menurut pelaku, sang istri malah melawan dan menendangnya.
"Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya," beber Baco Bolong, Kamis (25/6/2020) dikutip dari tribun Timur.
Ia mengatakan, sembilu bambu yang ia gunakan menganiaya istrinya didapatkan di dinding bawah atap rumah.
"Barang itu saya ambil saat bertengkar, memang sudah lama di tempat itu. Saya pun tidak tahu apa kegunaannya," terangnya.
Meski sudah terlanjur, Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya.
Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.
"Saya menyesali perbuatan saya, awalnya hanya mengancam, hanya ingin memberi perhatian.
Tetapi karena dia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan," jelasnya.

Kondisi Korban
Menurut polisi, saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.
Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati, pihak puskesmas yang merawat Ciga sudah mengizinkan korban untuk pulang kerumah setelah diberikan penangan medis.
Meski demikian, kata dia, korban hingga saat ini masih mengalami trauma akibat daun telinganya dipotong oleh suaminya sendiri.
"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.
Pelaku dijerat Undang-undang KDRT
Baco Bolong warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat Undang-undang Kekeresan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
(*)
(TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com https://bogor.tribunnews.com/2020/06/25/suami-potong-telinga-istrinya-hingga-putus-karena-ogah-siapkan-makan-pelaku-terpaksa-saya-lakukan?page=all