Berita Nasional
Pemuda Todong Pistol ke Anggota TNI Gara-gara Cemburu Buta
Hn mengeluarkan pistol jenis air gun dalam tas lalu menembakkan senjata itu ke arah mantan pacar sebanyak tiga kali.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANTUL - Cemburu, seorang pemuda berinisial Hn (22) bertindak nekat.
Hn menembaki wanita berinisial F (18) karena tak suka melihat sang mantan jalan dengan lelaki lain.
Kejadian berawal saat Hn mengirim pesan pada F melalui WhatsApp.
Mahasiswa tersebut mengajak F bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Hari yang ditentukan pun tiba.
Senin (22/6/2020), F berboncengan dengan teman prianya datang ke lokasi kejadian.
• Terbakar Api Cemburu, IRT di Bandar Lampung Hujat Wanita Selingkuhan Suaminya di Facebook
• Pengantin Pria Meninggal Tiba-tiba, Hasil Tes 30 Warga Desa Positif Corona
• Kata Epidemiolog soal Indonesia Jadi Hotspot Baru Wabah Corona Dunia
• Kesal Tak Mau Lagi Masak, Suami Jewer dan Potong Kuping Istrinya hingga Putus
Ternyata kedatangan F dengan teman prianya membuat Hn cemburu.
Tanpa banyak bicara, Hn mengeluarkan pistol jenis air gun dalam tas lalu menembakkan senjata itu ke arah mantan pacar sebanyak tiga kali.
Dibantu teman prianya, F mencoba menyelamatkan diri.
Namun Hn mengejar mereka berdua.
Di saat bersamaan salah seorang anggota TNI yang bernama Mardoyo (49) lewat dan melihat kejadian tersebut.
Mardoyo mengikuti mereka.
Merasa dikejar, HN berhenti dan menodongkan pistol ke arah Mardoyo sambil meminta untuk berhenti mengikuti.

Namun Mardoyo tetap mengejar Hn dan berhasil melumpuhkan mahasiswa bersenjata air gun itu.
Oleh anggota TNI itu, Hn diserahkan ke ke Polsek Mlati.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, HN nekat menembak F karena tidak terima hubungannya diputus oleh gadis 18 tahun itu.
"Diputus pacarnya belum bisa menerima, jadi melihat dibonceng pria lain merasa emosi, cemburu," ungkapnya.
Kepada polisi, Hn mengaku membeli senjata tersebut secara online seharga Rp 1,5 juta.
"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," jelas dia.
Dari tangan Hn, polisi mengamankan barang bukti satu air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru.
Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Berujung Peluru, Berawal dari Pesan WhatsApp Mantan Kekasih Ditembak Air Gun"