Garuda: Surat Rapid Test Kini Berlaku 14 Hari, Mulai Juli Terbang Setiap Hari

Saat ini penerbangan Garuda rute Lampung-Jakarta tersedia lima hari dalam sepekan, dengan frekuensi penerbangan satu kali dalam sehari.

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi - Maskapai Garuda Indonesia mulai melonggarkan syarat penerbangan bagi calon penumpang. Jika sebelumnya calon penumpang surat rapid test hanya berlaku tiga hari, kini diperpanjang hingga 14 hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Maskapai Garuda Indonesia mulai melonggarkan syarat penerbangan bagi calon penumpang.

Jika sebelumnya calon penumpang surat rapid test hanya berlaku tiga hari, kini diperpanjang hingga 14 hari.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Sales and Service Manager Garuda Indonesia Cabang Tanjungkarang Tosan Anda Andika mengatakan, mengacu surat edaran tersebut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah dilaksanakan sejauh ini.

Perbedaannya hanya pada masa berlaku surat rapid test, dari semula hanya tiga hari kini menjadi dua pekan.

Garuda Terbang 3 Kali Sepekan per Juni 2020, Batik Air Setiap Hari

Jadi Fokus Rapid Test, Kelurahan Pidada Sumbang Kasus Positif Tertinggi di Panjang

PGN dan PT Krakatau Steel Teken Perjanjian Jual Beli Gas Tingkatkan Utilisasi Gas Bumi Industri Baja

Harga Emas Hari Ini Sabtu 27 Juni 2020, Simak Harga Beli Logam Mulia dan Harga Jual Logam Mulia

“Untuk protokol kesehatan kita sebagai airlines sama seperti sebelumnya. Hanya saja di sisi persyaratan yaitu masa berlaku rapid test atau swab-nya yang tadinya tiga hari kini menjadi 14 hari,” jelasnya kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (27/6/2020).

“Kalau Garuda malah lebih ketat lagi. Misalnya untuk di dalam pesawat, seat di tengah kita sudah tidak jual lagi. Sementara protokol lain kita tetap sama,” sambungnya.

Saat ini Garuda Indonesia menyiapkan sebanyak 114 kursi atau 70 persen dari kuota kursi.

“Dalam Surat Edaran Nomor 13/2020 dinyatakan bahwa maksimal 70 persen atau sekitar 114 kursi dari total kapasitas angkut,” jelas Tosan.

Tosan mengatakan, dokumen penting yang harus dipersiapkan, selain tiket dan kartu identitas diri penumpang, yaitu rapid test untuk domestik dan PCR (polymerase chain reaction) untuk kedatangan dari luar negeri.

“Cukup membawa surat rapid test. Kalau kedatangan dari luar negeri harus ada PCR,” terangnya.

Saat ini penerbangan Garuda rute Lampung-Jakarta tersedia lima hari dalam sepekan, dengan frekuensi penerbangan satu kali dalam sehari.

“Lampung-Jakarta frekuensinya satu kali dalam sehari. Saat ini (Juni 2020) kita lima kali dalam sepekan, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Jumat, Minggu. Kecuali Kamis dan Sabtu,” jelasnya.

Penerbangan normal setiap hari, kata Tosan, akan diterapkan mulai Juli 2020 mendatang.

“Sementara mulai 1 Juli 2020 sudah daily (setiap hari),” sambungnya.

Sementara untuk tarif per Juni 2020 masih di kisaran Rp 546 ribu.

“Untuk biaya saat ini Garuda Tanjungkarang-Cengkareng Rp 546.700,” pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved