Persyaratan Terbang di Masa New Normal, Tidak Perlu Lagi Surat dari Instansi
Masa berlaku surat polymerase chain reaction (PCR) test dan rapid test bagi calon penumpang pesawat domestik kini diperpanjang hingga 14 hari.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam masa new normal.
Salah satunya, masa berlaku surat polymerase chain reaction (PCR) test dan rapid test bagi calon penumpang pesawat domestik kini diperpanjang hingga 14 hari.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang persyaratan dan kriteria untuk orang bepergian yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI.
Salah satu syaratnya adalah menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test.
Humas Bandara Radin Inten II Wahyu Aria Sakti mengatakan, secara prosedur, pelayanan keberangkatan maupun kedatangan dari dan ke bandara tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan.
• Garuda: Surat Rapid Test Kini Berlaku 14 Hari, Mulai Juli Terbang Setiap Hari
• Maklumat Kapolri Dicabut, Penerapan New Normal Tergantung Kebijakan Kepala Daerah
• XL Axiata Salurkan Donasi Siaga Pandemi Covid-19 Rp 100 Juta Melalui PMI
• PGN dan PT Krakatau Steel Teken Perjanjian Jual Beli Gas Tingkatkan Utilisasi Gas Bumi Industri Baja

Perbedaan hanya pada persyaratan bagi persyaratan orang dalam negeri (domestik).
“Kalau untuk keberangkatan dan kedatangan, kita tetap mengikuti protokol kesehatan anjuran gugus tugas. Hanya saja, persyaratan rapid test yang tadinya berlaku tiga hari, kini berlaku 14 hari,” jelas Wahyu saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Sabtu (27/6/2020).
“Jadi yang harus dibawa selain tiket yaitu kartu identitas, rapid test, surat bebas gejala influenza dari puskesmas atau rumah sakit yang memiliki fasilitas PCR atau rapid test. Tadinya ada surat tugas dari instansi, sekarang tidak perlu lagi,” sambung Wahyu.
Hingga akhir Juni 2020, hanya ada dua maskapai yang sudah melayani penerbangan di Bandara Radin Inten II, yaitu Garuda dan Lion Air Group.
“Yang rutin hingga saat ini masih Garuda dan Lion Air. Selain dua maskapai itu, kita akan lihat perkembangan kembali di awal Juli nanti, apakah ada maskapai lain yang menyusul,” pungkasnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang hendak bepergian dalam lingkup dalam negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi hanya diwajibkan untuk bertanggung jawab atas kesehatan pribadi, serta tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Mereka yang akan menggunakan transportasi umum, setidaknya harus memenuhi tiga syarat.
Pertama, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Kedua, menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test dan atau rapid test.
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Calon penumpang dapat mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler melalui PlayStore atau AppStore.
Surat edaran tersebut juga mengatur tentang persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.
Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan.
Pemeriksaan PCR test bagi perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada pos lintas batas negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR.
Sebagai gantinya, mereka harus menunjukkan surat bebas gejala flu.
Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Atau, memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. (Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)